Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis

Nasional

Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 18:43 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip)
Solo -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas Perempuan mendorong agar Putri mendapat pendampingan psikologis.

"Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka, atau perempuan yang berkonflik dengan hukum. Perempuan yang berkonflik dengan hukum juga salah satu bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum bersama dengan perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

Siti mengungkap sejumlah hak-hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang, termasuk bagi Putri Candrawathi. Hak-hak yang dimaksud adalah hak bantuan hukum hingga hak atas kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," jelasnya.

Dorong Pendampingan Psikologis

Komnas Perempuan juga menyoroti kondisi psikologis Putri Candrawathi. Siti mengatakan pihaknya mendorong agar Putri mendapatkan pendampingan psikologis dalam proses hukum ini.

ADVERTISEMENT

"Mengingat kondisi psikologis Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologis sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ujarnya.

"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan Ibu P sebagai tersangka," imbuhnya.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads