Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pemuda di Kaliwungu, Bagus Prasetyo hingga tewas. Korban mengalami luka tusuk dan bacok di tubuhnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan empat orang pada Senin (15/8/2022) siang hingga malam hari. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dua orang diantaranya menjadi tersangka.
"Dari empat yang kemarin kami amankan dan kami periksa, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono, saat dihubungi detikjateng, Selasa(16/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka itu adalah A warga Cepiring Kendal dan N warga Semarang. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Jadi kedua tersangka ini yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya membacok korban dengan menggunakan celurit," jelasnya.
Polisi menduga masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku penganiayaan merupakan gabungan pemuda dari beberapa daerah.
"Kami masih kejar pelaku lainnya. Kelompok atau gangster ini anggotanya dari beberapa daerah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tergeletak tewas dengan luka tusuk dan sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung di pintu masuk kampung dusun Krajan Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kendal, Minggu(14/8).
Korban yang penuh dengan luka diduga akibat senjata tajam ini sempat dilarikan ke rumah sakit Darul Istiqomah Kaliwungu, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
(ahr/ahr)