LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo!

Nasional

LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 15 Agu 2022 15:27 WIB
Solo -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Apa alasan LPSK?

LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hasilnya LPSK menolak memberikan perlindungan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik. Hasto mengatakan LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasto mengatakan pihaknya menjadi ragu dengan permohonan perlindungan dari Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan dari Putri setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Meski permohonan Putri ditolak, LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan.

Putri Ajukan Perlindungan ke LPSK

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Namun, LPSK menilai Putri mengalami depresi sehingga belum memperoleh keterangan apa pun dari Putri. Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi Putri di kediamannya.

"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (14/8).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Polri Setop Kasus Pelecehan terhadap Putri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.



Hide Ads