Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Apa alasan LPSK?
LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hasilnya LPSK menolak memberikan perlindungan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," jelasnya.
LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik. Hasto mengatakan LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasto mengatakan pihaknya menjadi ragu dengan permohonan perlindungan dari Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan dari Putri setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Meski permohonan Putri ditolak, LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan.
Putri Ajukan Perlindungan ke LPSK
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Namun, LPSK menilai Putri mengalami depresi sehingga belum memperoleh keterangan apa pun dari Putri. Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi Putri di kediamannya.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (14/8).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...