Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator. Status Bharada E kini dalam perlindungan LPSK.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, seperti dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).
Hasto mengatakan Bharada E bukan pelaku utama. "Yang bersangkutan bukan pelaku utama," sambung Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Lindungan LPSK
LPSK juga mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, LPSK memutuskan bahwa Bharada E menjadi terlindung LPSK sepenuhnya.
"Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator (JC)," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam konferensi pers di kantornya, hari ini.
Hasto menyebut keputusan Bharada E menjadi terlindung penuh LPSK berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dalam sidang tersebut, seluruh pimpinan LPSK telah menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.
"Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ucapnya.
"Biasanya perlindungan darurat itu paling tidak hanya oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan dan pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK, itu biasanya kita berikan perlindungan darurat," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:
1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri