Nasional

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Ajudan Istri Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 08 Agu 2022 10:07 WIB
Foto: Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob. (Dwi/detikcom)
Solo -

Teka-teki tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terkuak seiring dengan sejumlah fakta baru dalam penanganan kasusnya. Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, kini ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky juga berstatus tersangka.

"Sudah ditahan di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom kemarin, seperti yang dilansir detikNews, Senin (8/8/2022).

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.

Andi sekaligus meluruskan kabar yang beredar soal ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," ucapnya.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kepada Brigadir Ricky disangkakan pelanggaran Pasal 340 KUHP yang mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai kemarin.

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Siap Jadi Justice Collaborator

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...




(sip/mbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork