Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Ajudan Istri Ferdy Sambo

Nasional

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Ajudan Istri Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 08 Agu 2022 10:07 WIB
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob
Foto: Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob. (Dwi/detikcom)
Solo -

Teka-teki tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terkuak seiring dengan sejumlah fakta baru dalam penanganan kasusnya. Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, kini ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky juga berstatus tersangka.

"Sudah ditahan di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom kemarin, seperti yang dilansir detikNews, Senin (8/8/2022).

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi sekaligus meluruskan kabar yang beredar soal ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kepada Brigadir Ricky disangkakan pelanggaran Pasal 340 KUHP yang mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai kemarin.

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Siap Jadi Justice Collaborator

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara, mengungkap kliennya siap menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. "Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di Gedung Bareskrim, Sabtu (7/8).

Isak Tangis Istri Sambo Saat Akhirnya Muncul di Depan Publik

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau brigadir Yoshua. Putri saat itu bicara di depan wartawan di Mako Brimob, Minggu (7/8) malam. Saat momen tersebut, Putri menyampaikan beberapa pernyataan sambil menangis terisak.

Putri datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang tengah ditempatkan secara khusus buntut dari dugaan pelanggaran etik penanganan kasus Brigadir J.

Mengenakan batik berwarna cokelat, Putri didampingi oleh kuasa hukum keluarga Irjen Sambo.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kemarin malam.

"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar Putri.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)


Hide Ads