PT KAI Pasang Seng di Ledoksari Solo Saat Sidang Perdana Sengketa Lahan

PT KAI Pasang Seng di Ledoksari Solo Saat Sidang Perdana Sengketa Lahan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 01 Okt 2026 16:35 WIB
Proses pemasangan pagar seng di lahan sengketa milik PT KAI di Ledoksari, Rejosari, Jebres, Solo, Kamis (1/10/2026).
Proses pemasangan pagar seng di lahan sengketa milik PT KAI di Ledoksari, Rejosari, Jebres, Solo, Kamis (1/10/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

PT KAI melakukan pemasangan pagar seng saat persidangan pertama gugatan warga Ledoksari Rejosari, Jebres, Solo. Pemasangan pagar dilakukan di lahan milik PT KAI yang masih menjadi sengketa dengan warga.

"Saat ini, kita masih akan mengikuti jalannya persidangan gugatan perdata antara warga Ledoksari dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Tapi saat kami melaksanakan persidangan di PN Solo, saya diinfo warga, dari PT KAI memasang pagar untuk dibatasi," kata Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, di Ledoksari, Kamis (1/10/2026).

Warga menggugat perdata PT KAI dan BPN Solo ke PN Solo. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt, dan hari ini sidang perdana dengan namun ditunda karena ada pihak yang tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang mengetahui adanya pemasangan seng itu, melakukan protes kepada petugas dari PT KAI. Bekti menilai, tindakan itu dinilai melanggar proses persidangan.

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan dari persidangan ini yang menurut saya dilanggar. Karena kita semua harus berproses mengikuti ranah hukum yang sudah kita daftarkan gugatannya," ucapnya.

"Dengan adanya pemasangan pagar ini, menurut saya PT KAI malah melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana PT KAI mengklaim ada warga yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Terkait pemasangan pagar itu, Bekti menegaskan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari PT KAI, baik kepada warga maupun kuasa hukum.

"Tahu-tahu sudah memasang seperti ini, diketahui oleh warga, kok ada seragam-seragam dari Polsuska dan KAI. Nah, akhirnya warga menentang, menelpon saya dengan kejadian pemagaran objek dari SHP 23. Padahal ini sekali lagi saya sampaikan, ini baru dalam gugatan perdata nomor 252," jelasnya.

Meski demikian, dia meminta kepada warga untuk tidak gegabah dengan melepas pagar itu secara mandiri. Dia meminta warga untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Penjelasan KAI

Dihubungi terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih membenarkan bahwa pemasangan pagar besi itu.

"Hari ini pemasangan pagar seng untuk rumah warga yang memang sudah menyatakan menerima tawaran ongkos bongkar KAI dan setuju untuk membongkar bangunannya secara mandiri," kata Feni.

Ia menyebut persetujuan tawaran tersebut telah disampaikan warga kepada petugas lapangan PT KAI.

"Pemagarannya hari ini dan itu untuk yang sudah setuju, panjangnya 20 meter," pungkasnya.


Sengketa Lahan KAI Vs Warga Ledoksari

Diketahui KAI mengklaim lahan di Ledoksari itu sebagai lahan miliknya dengan dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Warga yang menempati lahan itu diminta pergi untuk perluasan Stasiun Jebres. Warga menolak.

"Pengembangan tersebut salah satunya yakni perluasan Stasiun Solo Jebres. Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (9/9).


Warga menolak pergi. Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono menyebut warga ingin mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni sejak tahun 1960. Ia menyebut ada 31 KK yang terdampak untuk mengosongkan lahan.

"Di sini ada 31 KK yang terdampak, sebelum tahun 90-an, jadi di tahun 60 itu tuh sudah ada warga masyarakat yang ada di sini dan salah satunya memang kita pun juga kalau zaman dahulu itu kan kita modelnya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)," ditemui detikJateng di Ledoksari, Rabu (9/9).

Di kesempatan yang sama, salah satu pengurus paguyuban, Ronald (45), pihaknya juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun 1989. Dengan dasar itulah, pihaknya menolak adanya pengosongan lahan.

"Dan ini sudah ada bukti di tahun '89 itu kita sudah mengantongi bukti dengan adanya PBB yang sudah terbayar, nah seperti itu. Jadi ini landasan dari kita untuk menolak dan lain sebagainya, itu bahwa kita mau tetap tinggal di sini sebab kita mempunyai dasar-dasar landasannya," bebernya.



(afn/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads