Kronologi Aksi Sadis Imam Bunuh-Mutilasi Pacar Jadi 11 Bagian

Kronologi Aksi Sadis Imam Bunuh-Mutilasi Pacar Jadi 11 Bagian

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 26 Jul 2022 19:16 WIB
Konferensi pers kasus mutilasi wanita yang potongan mayatnya ditemukan di Ungaran, Semarang, Selasa (26/7/2022).
Konferensi pers kasus mutilasi wanita yang potongan mayatnya ditemukan di Ungaran, Semarang, Selasa (26/7/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng).
Semarang -

Imam Sobari (32) warga Tegal yang kos di Bergas, Kabupaten Semarang tega membunuh pacarnya K (24) bahkan memutilasi menjadi 11 bagian. Aksi kejinya itu terbongkar setelah potongan tangan K ditemukan warga.

Imam sebenarnya berpacaran dengan K pada 2015 namun ia mencabuli K hingga hamil dan melahirkan. Ia dibui 6 tahun dan keluar penjara beberapa bulan lalu. Imam mengaku masih suka dengan K dan mengajak tinggal bersama di kosnya. Namun petaka terjadi ketika K membahas soal pekerjaan kepada pelaku. Berikut kronologi aksi keji Imam:

Sabtu, 16 Juli 2022

Pada pukul 22.00 WIB tersangka, Imam Sobari cekcok dengan korban di kamar kos. Perdebatan terjadi arena korban mengatakan tersangka tidak kunjung dapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minggu, 17 Juli 2022

Pada pukul 00.15 WIB tersangka mengajak korban bicara untuk menyelesaikan masalah, namun saat itu korban sudah tidur. Pukul 01.00 WIB tersangka mencekik korban yang masih tidur sampai meninggal dunia. Dari hasil autopsi kepala korban juga dibenturkan ke benda keras saat dicekik.

Di hari yang sama, pukul 13.00-17.00 WIB tersangka menggotong korban dari kasur ke kamar mandi, lalu memotong kaki korban menjadi tiga bagian menggunakan pisau dapur lalu dimasukkan dalam kantong plastik dan mengambil perhiasan emas dan handphone korban.

ADVERTISEMENT

Pukul 22.00 WIB malam tersangka jalan kaki membuang potongan kaki sebanyak tiga bungkus plastik di lahan samping pabrik PT Starwig di Jalan Soekarno-Hatta KM 30 Bergas. Pelaku juga mengambil uang yang ada di m-banking korban sebanyak Rp 300 ribu.

"Awalnya yang dipotong itu bagian lutut dan pangkal paha. Lalu pada jam 10.00 WIB, dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibuang oleh tersangka di samping Pabrik yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Bergas," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Semarang, Selasa (27/6/7/2022).

Senin, 18 Juli 2022

Mutilasi dilanjutkan pukul 13.00 WIB. Tersangka memotong kembali memotong tubuh korban. Organ dalam korban dibuang di kloset kamar mandi kos. Pada pukul 14.00 WIB tersangka menjual gelang emas korban di toko emas di daerah Bergas dan laku Rp 2,4 juta.

Kemudian pukul 18.00 WIB tersangka berjalan kaki membuang potongan tangan dan daging paha yang dibungkus plastik dan tas belanja warna hitam di sungai Kretek Kelurahan Kaalongan, Kecamatan Ungaran Timur.

Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB tersangka kembali berjalan kaki untuk membuang tas warna hitam, dan potongan perut yang dibungkus plastik di sungai Wonoboyo kecamatan Bergas.

Baca Kronologi Aksi Sadis Imam Bunuh-Mutilasi Pacar Jadi 11 Bagian di halaman berikutnya

Selasa, 19 Juli 2022

Pada pukul 03.00 WIB, tersangka memotong badan atau dada dan kepala korban lalu dimasukkan dalam dua bungkus plastik. Lalu pada pukul 05.00 WIB tersangka jalan kaki membuang potongan tubuh korban di sungai sebelah Restoran Cimory di Bergas. Kemudian dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB pelaku membuang pisau di kosnya dan juga membuang selimut hingga handphone korban. Tersangka mulai kabur pada pukul 11.00 WIB naik kereta api ke Tegal dan menjual perhiasan korban lagi.

"Jadi tersangka melakukan mutilasi sebanyak empat kali. Kemudian hari Kamis (21/7) tersangka menjual kedua kalinya perhiasan korban. Inilah rangkaian aksi keji pelaku dalam melakukan pembunuhan. Organ dalam dibuang di kloset," jelasnya.

"Pelaku melakukan pembunuhan sadis, mutilasi menjadi 11 potong," tegas Luthfi.

Minggu, 24 Juli 2022

Warga menemukan potongan sepasang tangan di Sungai Kretek, kelurahan Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur sekitar pukul 06.30 WIB. Pukul 11.00 WIB ditemukan ATM atas nama korban di sekitar lokasi. Kroscek dilakukan sehingga identitas korban diketahui.

Resmob Polres Semarang dibackup Jatanras Polda Jateng mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal pada pukul 16.00 WIB. Ternyata tersangka hendak kabur ke Tulungagung naik kereta api.

Senin, 25 Juli 2022

Tim berkoordinasi dengan Polres Purworejo dan pada pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di dalam kereta api tepatnya di stasiun Kutoarjo. Di hari yang sama polisi juga menemukan potongan tubuh korban di berbagai tempat. Namun untuk organ bagian dalam ada yang tidak ditemukan karena dibuang di kloset.

"Pelaku naik kereta dari Tegal, atas informasi tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk bantuan penangkapan terhadap saudara Imam Sobari di Stasiun Kutoarjo," jelas Luthfi.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," ucap Yovan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)


Hide Ads