Polisi memaparkan hasil pemeriksaan tim Dokkes terhadap bagian tubuh K (24), wanita korban pembunuhan dan mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang. Berikut ini penjelasannya.
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengatakan beberapa bagian tubuh korban yang ditemukan diperiksa di RS Bhayangkara. Korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya tewas.
"Dari pemeriksaan jenazah ada tanda kekerasan di leher dan kepala. Dicekik, ada bekas pendarahan di balik kulit leher dan benturan di kepala," kata Hastry di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bagian kepala ditemukan beberapa hari setelah korban meninggal sehingga tanda cekikan di kulit luar sudah hilang. Namun bukti adanya cekikan masih bisa dilihat di rembesan darah di bagian dalam kulit.
"Bekas cekikan sudah hilang. Kita buka ada tanda rembesan darah masih, itu tanda tekanan dari luar," jelas Hastry.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah potongan tubuh manusia ditemukan di bawah jembatan di Desa Kalongan, Kecamatan Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7). Kemudian ditemukan lagi potongan tubuh manusia di aliran sungai samping objek wisata di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (25/7).
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi di Stasiun Kutoarjo. Pelaku Iman Sobari (32) merupakan pacar korban.
Pelaku berstatus residivis pencabulan dengan korban yang sama yaitu K. Keluar dari penjara, pelaku sempat tinggal bersama K di rumah kos di Bergas, Ungaran.
Berdalih sakit hati, pelaku secara sadis memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian sebelum dibuang ke berbagai tempat di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan potongan tubuh dibuang setidaknya di empat tempat. Salah satunya di bawah jembatan Sungai Kalongan (Kretek), Desa Kalongan.
"Pelaku melakukan pembunuhan sadis, mutilasi menjadi 11 potong dan dibuang di berbagai tempat," kata Luthfi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).
(rih/mbr)