Imam Sobari (32) tersangka pembunuhan dan mutilasi pacarnya wanita berinisial K (24) dijerat pasal pembunuhan. Pelaku terancam hukuman bui seumur hidup.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," ucap Yovan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang. Pelaku diamankan di Stasiun Kutoarjo, Purworejo, pada Senin 25 Juli 2022 pukul 01.00 dini hari. Ketika sedang naik kereta jurusan Jakarta-Tulungagung.
"Pelaku naik kereta dari Tegal, atas informasi tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk bantuan penangkapan terhadap saudara Imam Sobari di Stasiun Kutoarjo," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di kesempatan yang sama.
Imam Sobari ditangkap karena membunuh dan memutilasi pacarnya di kos di Bergas, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022 dengan alasan sakit hati diejek pengangguran. Korban dimutilasi 11 bagian dan dibuang di beberapa tempat.
Kasus ini terungkap setelah penemuan sejumlah potongan bagian tubuh manusia di bawah jembatan di Desa Kalongan, Kecamatan Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7). Kemudian ditemukan lagi potongan tubuh manusia di aliran sungai samping objek wisata di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (25/7).
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku di Stasiun Kutoarjo. Ternyata pelaku merupakan residivis pencabulan dengan korban yang sama yaitu K. Keluar dari penjara, pelaku sempat tinggal bersama K di rumah kos di Bergas, Ungaran.
(rih/mbr)