Terdakwa Klithih Tewaskan Anak DPRD Adukan Dugaan Maladministrasi Penangkapan

Terdakwa Klithih Tewaskan Anak DPRD Adukan Dugaan Maladministrasi Penangkapan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 15:32 WIB
Terdakwa Klithih Tewaskan Anak DPRD Adukan Dugaan Maladministrasi Penangkapan
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Yogyakarta -

Tim kuasa hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan atau kerap disebut klithih yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (18), anak anggota DPRD Kebumen, di Gedongkuning, Jogja, Minggu (3/4) dini hari lalu mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Mereka menilai ada maladministrasi dalam penanganan kasus itu, salah satunya polisi salah tangkap.

Salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa, Yogi Zul Fadli, mengatakan ada tiga materi pokok yang disampaikan kepada ORI. Tim kuasa hukum menyimpulkan sebagai satu dugaan maladministrasi.

"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian dan kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan. Ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," kata Yogi ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Sleman, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menuturkan, ia telah mengadukan masalah ini ke ORI beberapa waktu lalu. Di mana saat itu ia melaporkan terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepolisian saat dan ketika melakukan penangkapan atau menangani perkara klithih yang ada di Gedongkuning.

"Nah hari ini kami melengkapi data dan menyampaikan beberapa bukti, dan kami berharap kepada ORI bisa menindaklanjuti aduan kami terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang termasuk kemudian melakukan investigasi kepada pihak-pihak kepolisian yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Yogi menduga polisi telah melakukan salah tangkap. Di mana polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus klithih yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen itu.

"Iya diduga (salah tangkap) kelima-limanya. Hanya saja hari ini yang kemudian ke ORI ada tiga orang yang kemudian mengadukan ini ke ORI," bebernya.

Kini proses persidangan kasus klithih itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pada sidang terakhir dengan agenda sidang putusan sela, keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak diterima hakim.

"Persidangannya kemarin sudah putusan sela hakim sudah menjatuhkan hukuman sela dan buktinya sih kemudian keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum itu ditolak atau tidak diterima oleh hakim dan sidang dilanjutkan. Kemudian minggu depan itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari kejaksaan," ujarnya.

Yogi melanjutkan, akan mengikuti proses di pengadilan. Sembari menyiapkan bukti-bukti jika polisi melakukan salah tangkap dalam kasus ini.

"Harapan di pengadilan ya tentu kami akan ikuti proses di pengadilan dan kami akan melakukan pembelaan dan menyiapkan alat bukti yang itu menunjukkan bahwa mereka memang tidak ada di lokasi atau salah tangkap," ucapnya.

Halaman selanjutnya, tanggapan ORI...

Sementara itu, Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan pihaknya telah meminta klarifikasi kepolisian terkait aduan yang masuk. Termasuk hari ini meminta klarifikasi dari tim kuasa hukum dari terdakwa atas pernyataan polisi.

"Ya kita akan menelusuri lagi, seperti kekerasan yang dibantah oleh kepolisian nanti kita akan telusuri lagi. Karena bagi Ombudsman kan kewenangannya pada proses pelayanan publiknya bukan pada pro justicia-nya. Kalau pro justicianya itu biar pengacara berdebat dengan jaksa penuntut umum di pengadilan," ujar Budi.

"Tapi kalau kami bagaimana polisi memberikan pelayanan saat penegakan hukum itu antara lain misalkan akses untuk besuk, akses untuk mendampingi, pelayanan selama tersangka ditahan itu ada kekerasan ada perlakuan patut dan tidak patut sebagainya, itu yang kita dalami," sambungnya.

Pihaknya pun akan mendalami segala informasi yang didapatkan untuk kemudian membuat kesimpulan.

"Ini memang yang kemudian mendapat informasi baru terkait soal kekerasannya itu adalah misalkan para tersangka bercerita sempat merasa ditodong pistol, nah itu kita akan dalami lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dimintai konfirmasi menjelaskan ada mekanisme yang bisa ditempuh jika terjadi salah tangkap. Pihaknya menyebut saat di awal penetapan tersangka seharusnya mengajukan sidang praperadilan.

"Kalau di dalam persidangan, ada informasi bahwa tersangka yang diproses itu salah tangkap salah proses mestinya sih pada saat awal-awal penangkapan itu ada mekanismenya yang namanya praperadilan. Itu salah satunya adalah materinya orang salah tangkap itu ada di situ," kata Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (28/6) lalu.

Namun, karena proses hukum sudah dimulai pembuktian tidak adanya keterlibatan terdakwa RNS bisa terlihat dari fakta-fakta di sidang.

"Itu nanti dilihat saja di sidang pengadilan seperti apa ke pembuktian dan penggalian fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads