Masih ingat dengan kasus kejahatan jalanan atau kerap disebut klithih yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (DA, 18) di Gedongkuning, Jogja, Minggu (3/4) dini hari lalu? Saat ini kasus tersebut masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyebut polisi diduga salah tangkap pelaku. Seperti apa uraian pengacara terdakwa?
Jalannya sidang
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja. Sementara itu, kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, JPU Ariyana Widayati dan Wijayanti menjelaskan terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM, dan AMS dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk HAM dan AMS, dalam persidangan ini sebagai saksi dan dilakukan penuntutan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
"Minggu (3/4) sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa berkumpul di depan sebuah ruko di Jalan Parangtritis dengan teman-teman anggota Geng Morenza sekitar 13 orang," kata Ariyana saat membacakan surat dakwaan di PN Kota Jogja, Selasa (28/6/2022).
Saat itu, kata Ariyana, RNS datang ke tempat berkumpul itu pukul 24.00 WIB. RNS mengaku mendapatkan pesan tantangan untuk perang sarung.
"Sehingga terdakwa 1 RNA kemudian mengambil senjata berupa satu gir motor dengan diameter kurang lebih 21 sentimeter yang diikat dengan sabuk berwarna kuning, yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa 1," katanya.
Setelah itu, lanjut Ariyana, sekitar pukul 02.00 WIB, para terdakwa kembali berkumpul bersama dengan Geng Morenza dan menuju di simpang empat Ring Road Druwo untuk perang sarung dengan Geng Voster.
"Di Ring Road Druwo, para terdakwa dan anggota geng Morenza lainnya perang sarung dengan geng Voster sekitar lima menit lamanya, setelah dibubarkan polisi," katanya.
Dalam perjalanan terdakwa melarikan diri usai dibubarkan polisi, lanjut Ariyana, terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah timur di jalur lambat Ring Road Druwo dan melihat rombongan korban yakni DA bersama teman-temannya melaju kencang di Ring Road Selatan.
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung, dan sesampainya di Jalan Gedongkuning, Rejowinangun, Kotagede, terdakwa RNS mengeluarkan satu buah gir motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning.
"Terdakwa 1 RNS mengeluarkan satu buah gir motor dengan diameter kurang lebih 21 centimeter diikat dengan sabuk warna kuning dan langsung menyerang saksi MDS. Akan tetapi pada saat itu saksi MDS berhasil mengelak dengan menundukan kepala, sedangkan korban DA tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala mengakibatkan korban DA tidak sadarkan diri," imbuh JPU.
Seusai menyabet DA dengan gir, lanjut JPU, para terdakwa melarikan diri. Kemudian patroli dari pihak kepolisian mendekat.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU dalam perkara ini mengenakan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.
Yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa keberatan
Pembacaan dakwaan itu diwarnai pernyataan keberatan oleh RNS yang didakwa sebagai eksekutor. Dia merasa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu tidak benar.
"Tidak benar, demi Allah bukan saya. Kalau nama (terdakwa) benar," kata RNS.
Halaman selanjutnya, pengacara sebut dugaan salah tangkap