BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Vanila dari Pasaran, Apa Sebabnya?

Nasional

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Vanila dari Pasaran, Apa Sebabnya?

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 15:20 WIB
BPOM Tarik Es Krim Haagen Dasz Vanilla
Ilustrasi es krim Haagen-Dazs. (Foto: Alethea Pricila/detikHealth)
Solo -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran. Es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila ditarik dari peredaran karena memiliki kadar Etilen Oksida melebihi batas.

Dilansir detikFinance, Rabu (20/7/2022), website resmi POM RI menyampaikan informasi ini diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.

Sementara sebelumnya Otoritas di Prancis melalui RappelConso menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO, pada 6 Juli 2022. Hal yang sama dilakukan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut pada tanggal 8 Juli 2022.

Produk yang ditarik dari peredaran merupakan es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Sementara produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," bunyi pengumuman di website BPOM.

Badan POM menyatakan akan mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Selain itu, Badan POM sedang mengkaji kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Apa itu EtO? Simak penjelasannya di halaman berikut...

EtO diketahui merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Sementara Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.

Badan POM menyatakan akan terus memonitor dan mengawasi pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

"Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)


Hide Ads