Pelaku pria bernama Casiri (33), yang juga masih tetangga korban, berhasil ditangkap polisi. Berikut ini kronologi kasus tersebut:
Senin 11 Juli 2022
Pukul 08.30 WIB
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan peristiwa pembunuhan berawal saat korban yakni Waryanah (70), warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, keluar dari rumah. Menurutnya pekerjaan setiap hari korban mencari daun cengkih kering ke kebun-kebun milik warga yang nantinya dijual.
"Pada saat itu korban datang dan ketemu tepat di belakang rumah tersangka, saat tersangka akan mandi. Saat itu ada komunikasi dengan kata-kata bahasa Jawa 'Mbah, jangan ambil sesuatu di situ' (Nek, jangan ambil sesuatu di situ)," kata Irwan.
Namun, disebutnya, korban yang sudah ditegur beberapa kali tersebut tidak menanggapi perkataan pelaku.
Pukul 09.00 - 10.00 WIB
Setelah ditegur tiga kali oleh pelaku, korban kemudian bertanya balik kenapa tidak boleh. Kemudian terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian memukul korban di bagian tengkuk hingga pingsan.
"Dipukul dengan tangan kosong pada bagian tengkuk sebelah kanan. Setelah itu korban terjatuh. Pada saat terjatuh, tersangka bingung dan memeriksa nadi, menurut tersangka, nadi sudah tidak ada. Kemudian tersangka mengambil sesuatu di sekitar rumahnya, berupa karung dan tali rafia. Setelah itu, tersangka memasukkan korban dalam karung sendiri," jelasnya.
Oleh pelaku, karung berisi tubuh korban tersebut langsung dibawa ke Jembatan Sigorek, Desa Kemijeng, Kecamatan Subah, yang berjarak sekitar 15 kilometer.
Di sisi lain, keluarga korban curiga, karena sampai malam hari korban tidak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga kemudian mencari keberadaan korban keluar masuk hutan yang biasanya jadi lokasi korban mencari daun kering.
Rabu 13 Juli 2022
Pukul 23.30 WIB
Upaya pencarian korban yang dilakukan keluarga selama berhari-hari tidak membuahkan hasil. Berbagai upaya dilakukan hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB pihak keluarga korban menemukan karung yang terdapat bercak darah di Jembatan Sigorek. Jasad korban pun akhirnya ditemukan dan pihak keluarga melapor ke Polsek Subah.
Sabtu 16 Juli 2022
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku pembunuhan. Sabtu malam, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku yang melawan saat akan ditangkap terpaksa dilumpuhkan polisi dengan cara ditembak kaki kirinya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(rih/apl)