Polda DIY mengungkap kasus pedofilia dengan modus telepon video (video call). Hingga Rabu (13/7/2022) kemarin, Polda DIY telah menangkap delapan tersangka. Ternyata pedofilia sudah ada sejak abad ke-6. Berikut sejarah pedofilia, dampak yang dialami korbannya, hingga tiga jenis pelaku pedofilia.
Sejarah Pedofilia
Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual. Pelakunya, baik lelaki maupun perempuan, disebut pedofil.
Menurut jurnal 'Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak' (Sosio Informa Vol 1 No 1, 2015), pedofilia telah terjadi sebelum masa modern. Di Yunani, fenomena pedofilia dikenal sebagai bentuk pejantanan pada abad 6 Masehi.
Dalam jurnal karya Prabowosiwi R dan Bahransyaf D itu dijelaskan bahwa pejantanan dikaitkan dengan proses spiritual kepercayaan masyarakat Yunani pada masa itu. Kemudian menjadi perdebatan antara proses spiritualisme dengan praktik erotisme.
Kekerasan terhadap Anak
Meski pedofilia dikenal sejak abad ke-6, istilah kekerasan terhadap anak atau child abuse baru dikenal di dunia kedokteran pada 1946. Ada empat jenis kekerasan terhadap anak, salah satunya kekerasan seksual.
Ada bermacam tindakan kekerasan seksual, di antaranya menunjukkan pornografi kepada korbannya. Tindakan menunjukkan pornografi melalui telepon video ini yang terjadi dalam kasus pedofilia yang kini ditangani Polda DIY.
Kekerasan seksual dibagi menjadi dua berdasarkan identitas pelakunya, yaitu familial abuse dan extrafamilial abuse. Kasus yang ditangani Polda DIY saat ini termasuk extrafamilial abuse, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain di luar keluarga korban.
Jika pelakunya orang yang masih punya hubungan darah atau jadi bagian dalam keluarga inti, termasuk ayah tiri, disebut familial abuse. Kasus familial abuse juga pernah mencuat di Gunungkidul pada April 2022. Saat itu, seorang suami dilaporkan ke Polres Gunungkidul, DIY, karena diduga memperkosa anak tirinya.
Dampak yang Dialami Korban
Kekerasan seksual terhadap anak memberi dampak atau efek yang tidak ringan. Kebanyakan anak korban perkosaan mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD).
Simtom atau gejala PTSD berupa ketakutan yang intens, kecemasan yang tinggi, dan emosi yang labil setelah kejadian. Korban yang mengalami kekerasan butuh waktu 1-3 tahun untuk terbuka pada orang lain.
Tentang tiga jenis pedofilia, silakan baca di halaman selanjutnya...
(dil/rih)