Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap jaringan predator seksual anak atau pedofilia. Total delapan orang pedofil ditangkap dan sejumlah orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus pedofilia ini terungkap berawal dari penangkapan pemuda inisial FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Juni lalu. FAS melakukan aksi asusila untuk memuaskan hasrat seksualnya melalui video call terhadap empat korban perempuan yang masih berusia 10 tahun asal Kabupaten Bantul, DIY.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di sejumlah kota di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bandar Lampung. Hasilnya tujuh orang terkait jaringan pedofilia ini berhasil ditangkap kurun waktu 24 Juni hingga awal pekan ini. Masing-masing berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berikut ini fakta-fakta dari kasus pedofilia yang diungkap Polda DIY tersebut:
1. Cari korban via medsos
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022), mengatakan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mencari calon korban melalui media sosial.
![]() |
2. Peran masing-masing pelaku
Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari membuat grup WhatsApp, membagikan link di Facebook, mengunggah foto dan video pornografi, dan menelepon korban untuk dicuci otaknya. Selanjutnya pelaku melancarkan aksi asusila via video call.
3. Buru pelaku yang terlibat jaringan
Polda DIY masih memburu pelaku lainnya yang terlibat jaringan pedofilia ini. Disebutkan masih ada tujuh orang calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah.
4. Polda DIY gandeng FBI
Polda DIY juga tengah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa melibatkan penegak hukum di lingkup internasional, yakni Interpol dan FBI, karena jaringan pedofilia ini memanfaatkan aplikasi media sosial yang pemilik aplikasinya berada di luar negeri.
5. Pelaku dijerat pasal berlapis
Para pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
![]() |
6. Pengawasan orang tua
Sementara itu Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengimbau para orang tua agar mengawasi dan membatasi anaknya menggunakan gadget.
"Kejahatan siber ini dengan modus operandi mencari anak di bawah umur, untuk diajak berkomunikasi dengan video call, kemudian bahkan dirayu hingga akhirnya menjadi korban melanggar kesusilaan," ujar Slamet di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
"Karena itu tolong para orang tua ikut bertanggung jawab dalam mengawasi. Mengawasi anak-anaknya dalam bermain medsos dan menggunakan aplikasi-aplikasi (di gadget)," imbuh Slamet.
(rih/aku)