Terungkapnya Jaringan Pedofil Lintas Kota Berburu Mangsa Via Dunia Maya

Round-Up

Terungkapnya Jaringan Pedofil Lintas Kota Berburu Mangsa Via Dunia Maya

Pradito Rida Pertana, Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 07:01 WIB
Polda DIY jumpa pers kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022).
Polda DIY jumpa pers kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Yogyakarta -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap jaringan predator seksual anak atau pedofilia. Total delapan orang pedofil ditangkap dan sejumlah orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus pedofilia ini terungkap berawal dari penangkapan pemuda inisial FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Juni lalu. FAS melakukan aksi asusila untuk memuaskan hasrat seksualnya melalui video call terhadap empat korban perempuan yang masih berusia 10 tahun asal Kabupaten Bantul, DIY.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di sejumlah kota di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bandar Lampung. Hasilnya tujuh orang terkait jaringan pedofilia ini berhasil ditangkap kurun waktu 24 Juni hingga awal pekan ini. Masing-masing berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda DIY jumpa pers penangkapan tujuh orang terkait kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022).Polda DIY jumpa pers penangkapan tujuh orang terkait kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

ADVERTISEMENT

Berikut ini fakta-fakta dari kasus pedofilia yang diungkap Polda DIY tersebut:

1. Cari korban via medsos

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022), mengatakan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mencari calon korban melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Rabu (13/7/2022).Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Rabu (13/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

2. Peran masing-masing pelaku

Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari membuat grup WhatsApp, membagikan link di Facebook, mengunggah foto dan video pornografi, dan menelepon korban untuk dicuci otaknya. Selanjutnya pelaku melancarkan aksi asusila via video call.

3. Buru pelaku yang terlibat jaringan

Polda DIY masih memburu pelaku lainnya yang terlibat jaringan pedofilia ini. Disebutkan masih ada tujuh orang calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah.

4. Polda DIY gandeng FBI

Polda DIY juga tengah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa melibatkan penegak hukum di lingkup internasional, yakni Interpol dan FBI, karena jaringan pedofilia ini memanfaatkan aplikasi media sosial yang pemilik aplikasinya berada di luar negeri.

5. Pelaku dijerat pasal berlapis

Para pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, Rabu (13/7/2022).Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, Rabu (13/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

6. Pengawasan orang tua

Sementara itu Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengimbau para orang tua agar mengawasi dan membatasi anaknya menggunakan gadget.

"Kejahatan siber ini dengan modus operandi mencari anak di bawah umur, untuk diajak berkomunikasi dengan video call, kemudian bahkan dirayu hingga akhirnya menjadi korban melanggar kesusilaan," ujar Slamet di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

"Karena itu tolong para orang tua ikut bertanggung jawab dalam mengawasi. Mengawasi anak-anaknya dalam bermain medsos dan menggunakan aplikasi-aplikasi (di gadget)," imbuh Slamet.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads