AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Nasional

AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 17:37 WIB
AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
AKBP Raden Brotoseno. (Foto: Agung Pambudhy)
Solo -

Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno diumumkan hari ini. Polri mengumumkan AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno. Komisi PK itu disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap Saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).

Anggota Komisi PK itu dipimpin Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

ADVERTISEMENT

Jejak Kontroversi Brotoseno

Sebelumnya Brotoseno memiliki sejumlah kontroversi mulai dari kisah asmaranya dengan Angelina Sondakh pada tahun 2011 hingga kasus korupsi.

Brotoseno saat itu bertugas sebagai penyidik KPK, sedangkan Angelina tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sidang etik pun digelar untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan Brotoseno.

"Ya terserah (disidang kode etik atau tidak), bagaimana nanti hasil yang kita terima. Kalau memang di dalam surat itu dikatakan ada indikasi ke sana, ya akan kita tidak lanjuti. Tetapi kalau pengembalian semata dan tidak ada pelanggaran kan tidak bisa juga kita tindak lanjuti," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri saat itu, Brigjen Muhammad Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2011.

KPK akhirnya memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. "Sudah sudah. Hari Senin kemarin sudah Kita kirim. Resmi saya tanda tangani," jelas Ketua KPK saat itu Busyro Muqoddas di sela-sela acara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu 14 Desember 2011.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kisah cinta Angie dengan Brotoseno ini diketahui menjadi topik panas di kalangan internal KPK pada saat itu. Busyro juga mengamini adanya hubungan asmara antara penyidik KPK dan Angie.

"Indikasi ada kedekatan pribadi, dan itu sudah kami periksa. Itu hubungan anak-anak mudalah," kata Busyro beberapa waktu lalu

Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011.

Brotoseno yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri pun ditempatkan di bagian SDM Polri. Dia akan diarahkan ke bagian lain yakni Baggassus Robinkan Polri.

Raden Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Dia bersama oknum polisi lain diduga menerima duit dari dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.

Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus itu Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 14 Juni 2017.

Ditahan sejak 18 November 2016, Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020.

(sip/aku)


Hide Ads