Tersangka Kasus Jebolnya Benteng Kartasura Terancam 15 Tahun Bui

Tersangka Kasus Jebolnya Benteng Kartasura Terancam 15 Tahun Bui

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 01 Jul 2022 14:48 WIB
Tim penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid.
Tim penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikcom)
Klaten -

Tersangka kasus jebolnya tembok benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, MK diancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 105 UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Dijerat Pasal 105 Jo pasal 66 ayat 1. Unsurnya setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya, ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 500 juta sampai maksimal Rp 5 miliar," papar ketua Tim penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid kepada detikJateng di kantornya, Jumat (1/7/2022) siang.

Harun menerangkan, MK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 11 orang. Kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berkoordinasi sebelum melakukan hal yang mengubah cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap ada kegiatan, yang bisa mengubah cagar budaya, diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat mari juga ikut merawat cagar budaya," kata Harun.


Sebelumnya diberitakan, penyidik Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan seorang tersangka kasus jebolannya benteng Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka tidak ditahan karena disebut kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Tersangka tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka kooperatif," ungkap Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, kepada detikJateng di kantornya, Jumat (1/7).

Harun menerangkan, setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial MK.

"Tersangka satu orang berinisial MK. Perannya apa, mungkin lebih jelas ke pengacaranya saja, kita sementara itu (satu tersangka)," jelas Harun.


Setelah ada tersangka, kata Harun, penyidik akan melakukan penyempurnaan pemberkasan. Termasuk melengkapi administrasi pemberkasan.

"Ya kita melengkapi administrasi penyidikan. Yang jelas satu orang tersangka," sambung Harun.

Untuk menetapkan satu tersangka, imbuh Harun, penyidik sudah meminta keterangan 11 orang tersangka. Barang bukti ada beberapa, diantaranya batu bata.

"Salah satunya barang bukti batu bata. Itu juga (alat berat) tapi tidak kita bawa ke sini," ucap Harun.




(apl/ams)


Hide Ads