2 ASN Selingkuh hingga Hamil di Gunungkidul Dipecat

2 ASN Selingkuh hingga Hamil di Gunungkidul Dipecat

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 01 Jul 2022 14:12 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi. (Foto: Istock)
Gunungkidul -

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul memutuskan dua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selingkuh hingga hamil melanggar kode etik. BKPPD pun menjatuhkan sanksi kepada keduanya dengan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Surat keputusan pemberhentian sudah ditandatangani oleh Bupati dan mulai hari ini keduanya diberhentikan," kata Kepala BKPPD Iskandar saat dihubungi detikJateng, Jumat (1/7/2022).

Selain itu, keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan alasan pemberhentian keduanya karena telah melanggar disiplin berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan pokok diberhentikan karena dia (P) hidup serumah dengan orang lain hingga hamil dan memilik anak, itu terbukti melanggar ketentuan dan masuk kategori hukuman disiplin berat. Apalagi dampak kasus itu juga tidak di lingkup lokal tapi hingga tingkat nasional," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Mengingat P masih memiliki istri sah sedangkan H sudah berstatus cerai.

ADVERTISEMENT

"Dan keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, keputusan tersebut sebagai peringatan kepada ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Mengingat apa yang dilakukan kedua ASN itu sudah masuk pelanggaran berat.

"Keputusan itu diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat. Apalagi mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN," ujarnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menyebut ada salah satu oknum ASN di lingkupnya yang melakukan perselingkuhan dengan oknum ASN Dinas Kepemudaan

Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno menjelaskan, bahwa sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum ASN berinisial P. Hasilnya, P mengakui semua perbuatannya.

"Iya betul, dan dari dinas sudah mengklarifikasinya," katanya saat dihubungi detikJateng, Jumat (10/6).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Hary Sukmono mengatakan, bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terhadap H. Hary enggan membeberkan hasil klarifikasi tersebut dan menyerahkan keputusan di tangan pimpinan.

"Ya intinya kami sudah menindaklanjuti itu dengan memeriksa yang bersangkutan. Untuk hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan, nanti keputusannya bagaimana itu ranah pimpinan," ujarnya.




(apl/aku)


Hide Ads