Round-Up

Polisi Didesak Pecat 2 Perwira Pelaku Pengeroyokan Bryan di HolyWings Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 07:02 WIB
Mapolres Sleman, Jumat (28/11/2019). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Solo -

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar 2 perwira Polres Sleman yang diduga terlibat pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja, dipecat. IPW menilai keduanya telah mencederai marwah institusi Polri.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, hal ini sesuai janji Kapolda DIY untuk memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.

"Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (8/6/2022).

Lebih lanjut, Sugeng menyebut kepastian Kapolda DIY itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.

"Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR," ujarnya.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan," ungkapnya.

Menurutnya, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, kata dia, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," jelasnya.

Simak tanggapan polisi di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"

(aku/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork