Polisi Didesak Pecat 2 Perwira Pelaku Pengeroyokan Bryan di HolyWings Jogja

Round-Up

Polisi Didesak Pecat 2 Perwira Pelaku Pengeroyokan Bryan di HolyWings Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 07:02 WIB
Mapolres Sleman, Jumat (28/11/2019).
Mapolres Sleman, Jumat (28/11/2019). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Solo -

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar 2 perwira Polres Sleman yang diduga terlibat pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja, dipecat. IPW menilai keduanya telah mencederai marwah institusi Polri.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, hal ini sesuai janji Kapolda DIY untuk memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.

"Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (8/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sugeng menyebut kepastian Kapolda DIY itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.

"Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan," ungkapnya.

Menurutnya, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, kata dia, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," jelasnya.

Simak tanggapan polisi di halaman selanjutnya...

Menanggapi desakan ini, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku masih menunggu sidang etik terkait nasib dua anggota Polres Sleman itu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Provos Polda DIY diduga ada dua anggota yang melanggar kode etik. Keduanya merupakan perwira polisi berinisial LV dan AR.

"(Pemberhentian) Menunggu hasil sidang (etik). (Saat ini) Belum (dilaksanakan)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (8/6).

Dalam kesempatan sebelumnya, Yuli juga menjelaskan dalam sidang etik tersebut akan terungkap tindakan dan keterlibatan kedua anggota itu. Termasuk pembuktian apakah kedua anggota benar melakukan pemukulan terhadap Bryan atau tidak.

"Nanti jenis pelanggaran dua anggota itu pada saat sidang akan disampaikan kenapa misalnya yang bersangkutan ada di tempat itu," ujarnya.

"Kalau misalnya polisinya mukul juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY memeriksa 17 orang terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja pada Sabtu (4/6) dini hari. Hasil sementara, dua perwira di Polres Sleman bakal disidang etik.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Propam Polda DIY telah melaksanakan pemeriksaan. Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara bahwa dua perwira pertama atau inspektur di Polres Sleman diduga melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian. Adapun dua perwira itu inisial AR dan LV.

"Sehingga kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga yang bersangkutan ke depan akan dilakukan sidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," kata Yuli saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/6).

Yuli mengatakan sanksi terberat dalam sidang kode etik yakni bisa dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri.

"Nanti apakah yang bersangkutan PDTH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita laksanakan," pungkasnya.

+++

Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.

Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.

Yuk, ajak juga teman-temanmu!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads