Seorang pria berinisial B diamankan polisi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pria berumur 50 tahun itu ditangkap usai diduga mencabuli gadis tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
"Iya benar ada penangkapan seorang pria berusia 50 tahun diamankan Polsek Kaliwungu," jelas Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).
David menjelaskan, korban masih berusia di bawah umur. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban masih di bawah umur. Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan," ungkap David.
Sementara pihak kepala desa setempat membenarkan ada penangkapan pria berinisial B tersebut. Menurutnya, B diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
"Saya pulang jam 10 malam sudah diamankan polisi. Pak RT lapor kemudian tindaklanjut dari kepolisian," jelasnya kepada wartawan ditemui di rumahnya Kecamatan Kaliwungu pagi ini.
Menurutnya, pelaku sehari-hari seorang petani dan bekerja di pabrik. Rumah pelaku dan korban bersebelahan.
"Korban usia, SMA kelas 2. Tetangga. Rumah bersebelahan," sambung dia.
Dia menjelaskan kasus ini terungkap awalnya pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (28/5) malam. Pada saat sedang acara tahlil, karena orang tua korban meninggal dunia.
Pelaku masuk ke kamar korban tengah malam. Saat itulah diduga terjadi tindak asusila tersebut. Keesokan harinya korban yang tinggal bersama kakaknya akhirnya cerita.
"Jam 12 malam (pelaku) masuk ke kamar (korban), Malam Minggu, korban tidak cerita. Cerita kemudian sama kakaknya, adiknya cerita paginya, terus rembukan keluarga baru Selasa (31/5) malam melaporkan kepada polisi," jelas dia.
"Langsung ditahan, ditanya langsung Pak RT melapor ke polsek, polsek menindaklanjuti langsung diciduk, takut jika dimassa," sambung dia.
(aku/aku)