Berawal dari laporan masyarakat soal keberadaan gudang minyak goreng di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada April 2022, polisi dapat mengungkap kasus perdagangan minyak goreng ilegal yang beroperasi lintas provinsi.
Berikut ini tujuh fakta yang dihimpun tim detikJateng dari kasus tersebut, mulai dari modus operasi hingga keuntungan yang diperoleh tersangkanya.
1. Berawal dari Penimbunan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, terbongkarnya kasus itu berawal dari tindak lanjut Polresta Banyumas terhadap laporan warga soal gudang minyak goreng di Cilongok.
"Didapati minyak goreng yang sebelumnya (diduga) penimbunan. Ternyata setelah didalami, didapati minyak goreng dengan indikasi pidana muncul di sana," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).
2. Sejumlah Kejanggalan
Ada sejumlah kejanggalan pada minyak goreng kemasan di gudang tersebut. Pertama, barcode di kemasan minyak goreng itu tak sesuai dengan yang terdaftar alias palsu.
"Kedua, labelnya seharusnya warna merah, (tapi) di minyak ini warna hitam. Di dalamnya ada sertifikasi halal, tapi pelaku tidak bisa menunjukkan sertifikat halal itu sendiri," ujar Ahmad Luthfi.
Selain itu, hasil uji laboratorium juga tidak menemukan kandungan Omega 9 dan 6 seperti yang tertulis pada kemasan minyak goreng itu.
3. Barang Bukti 12 Ton
Polisi kemudian menyita ribuan botol minyak goreng ilegal itu. Di gudang Banyumas, polisi menyita 685 karton. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menyita 920 karton di Gudang PT Utama Alam Timur di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kalau ditotal, 12 ton minyak kami amankan," kata Ahmad Luthfi. Polisi juga menyita mesin pengemas dan mesin pengisian semi-otomatis, 1 bundel label kemasan minyak goreng, dan 1 karung plastik tutup botol.
"Selain itu (juga menyita) 1 bandel laporan penjualan, invoice (tagihan atau rincian transaksi) dari CV Alam Timur Jaya, dan 2 tandon plastik," imbuh Ahmad Luthfi.
4. Tersangka dari Jatim
Direktur Utama CV Alam Timur, RN (38), warga Malang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka. RN diperiksa di TKP kedua, yaitu di Singosari, Malang, Jatim.
"Di TKP kedua ada 8 orang (yang diperiksa), yang kami tersangkakan atas nama RN, Direktur Utama CV Alam Timur," terang Ahmad Luthfi. Di TKP pertama, Banyumas, polisi juga memeriksa 4 orang saksi.
Ahmad Luthfi menjelaskan, CV Alam Timur merupakan produsen minyak goreng ilegal. Produk minyak goreng ilegal itu dijual lintas provinsi, yaitu Jatim dan Jateng.
5. Modus Operasi
Menurut Ahmad Luthfi, perbuatan RN sangat merugikan masyarakat. "Yaitu dengan cara memalsukan barcode dan izin edar. Artinya, minyak ini seharusnya minyak curah, (tapi) dialihkan menjadi minyak kemasan," terang Ahmad Luthfi.
Atas perbuatannya, RN dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. "Yang bersangkutan kami ancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tuturnya.
6. Keuntungan Tersangka
Keuntungan tersangka dari memalsukan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan itu terbilang besar. "Keuntungannya hampir Rp 358.140.000, itu baru hitungan sekali (produksi)," kata Ahmad Luthfi.
"Kami akan perdalam lagi, sejak kapan dia produksi, kemana saja (produknya dijual), nanti akan kami kembangkan lebih jauh," imbuh Ahmad Luthfi.
7. Pengakuan Tersangka
RN mengaku baru sekitar setahun memulai usaha ilegalnya. "Per minggu bisa memproduksi 14 ton minyak goreng ilegal," kata RN saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banyumas.
Namun, RN tidak menjelaskan sumber minyak goreng curah yang dia, berapa harga jualnya, dan sudah diedarkan kemana saja. "Usaha dimulai sejak tahun 2021," kata RN singkat.
(dil/dil)