Bejat! Ayah di Banyumas Lecehkan Anak Tirinya yang Masih SMP

Bejat! Ayah di Banyumas Lecehkan Anak Tirinya yang Masih SMP

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 01 Mei 2025 16:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Foto: iStockphoto)
Banyumas -

Pria berinisial MR (41) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/11/24) pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban berada di dalam kamar sendirian.

"Ini yang nyabuli ayah tiri, pas kejadian tidak ada ibunya, tidak di rumah. Melihat anak tirinya tengkurap di kasur tiba-tiba pelaku nafsu dan masuk. Anak ini normal, siswi SMP," kata Rithas saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rithas menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan saat bocah itu tiduran di kamar. Sedangkan sang ibu sedang tidak berada di rumah.

"Kemudian terjadilah aksi pencabulan. Tersangka juga memaksa korban dengan menarik kedua tangannya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka juga melecehkan bocah tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan bocah itu ke orang tuanya.

"Setelah itu kemudian tersangka pergi. Atas peristiwa yang dialami oleh korban selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya yang kemudian pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (28/4).

"Kami lakukan penyelidikan dahulu dengan mengumpulkan alat bukti. Bulan April gelar penetapan tersangka, lalu tanggal 28 April kemarin dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads