Polda Jawa Tengah membongkar kasus perdagangan minyak goreng kemasan ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Dari kasus ini disita 12 ton minyak goreng kemasan ilegal.
Dalam kasus ini polisi menyita ribuan botol minyak goreng ilegal dari sejumlah TKP. Salah satu TKP yang diungkap berada di Singosari, Jawa Timur. Selain itu polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengemasan.
Total ada 12 ton minyak goreng kemasan ilegal yang disita polisi. Kasus ini berawal dari laporan adanya gudang minyak goreng di Cilongok Banyumas pada April 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini polisi menetapkan Direktur CV Alam Timur, RN sebagai tersangka kasus perdagangan minyak goreng ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Keuntungan dari kasus ini pun tidak sedikit.
"Keuntungannya hampir Rp 358.140.000 itu baru hitungan sekali (produksi). Tapi kami akan perdalam lagi kapan dia produksi, kemana saja, sudah berapa tahun nanti akan kami kembangkan lebih jauh," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).
Simak video selengkapnya di atas.
(ams/ahr)