Akan Dijual Lintas Provinsi, 12 Ton Minyak Goreng Ilegal Disita Polda Jateng

Akan Dijual Lintas Provinsi, 12 Ton Minyak Goreng Ilegal Disita Polda Jateng

Vandi Romadhon - detikJateng
Selasa, 31 Mei 2022 14:19 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi jumpa pers kasus perdagangan minyak goreng ilegal, Mapolres Banyumas, Selasa (31/5/2022).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi jumpa pers kasus perdagangan minyak goreng ilegal, Mapolres Banyumas, Selasa (31/5/2022). (Foto: Vandi Romadhon/detikJateng)
Banyumas -

Polisi mengungkap kasus perdagangan minyak goreng ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Dari kasus ini belasan ton minyak goreng ilegal disita polisi.

"Hari ini kami ungkap kasus minyak goreng lintas provinsi yang tidak memiliki izin edar," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).

Dalam kasus ini polisi menyita ribuan botol minyak goreng ilegal dari sejumlah TKP. Salah satu TKP yang diungkapnya berada di Singosari, Jawa Timur. Selain itu polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengemasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari TKP pertama Banyumas kami amankan 685 karton, kemudian kami kembangkan di Singosari, Jawa Timur, tempat gudang PT Utama Alam Timur sebanyak 920 karton jadi kalau ditotal 12 ton minyak kami amankan," lanjutnya.

"Selain itu 1 bandel laporan penjualan, invoice dari CV Alam Timur Jaya, dan 2 tandon plastik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat adanya gudang minyak goreng di Cilongok Banyumas pada April 2022.

"Polresta Banyumas menindaklanjuti didapati minyak goreng yang sebelumnya penimbunan ternyata setelah didalami didapati minyak goreng dengan indikasi pidana muncul di sana," ujar Ahmad Luthfi.

Ternyata ada beberapa kejanggalan dalam minyak goreng di gudang tersebut. Salah satunya adalah barcode di kemasan minyak goreng tak sesuai dengan yang terdaftar sehingga diduga palsu.

"(Kejanggalan) Kedua yang seharusnya labelnya warna merah di minyak ini adalah warna hitam, di dalamnya ada sertifikasi halal tapi pelaku tidak bisa menunjukkan sertifikasi halal itu sendiri," tuturnya.

Dirinya juga mengungkap kejanggalan lain yaitu menyebutkan kandungan minyak yang tertulis terdapat kandungan Omega 9 dan 6. Namun menurutnya, setelah dilakukan uji laboratorium tidak ada kandungan itu.

"Artinya bahwa minyak ini yang seharusnya minyak curah dialihkan menjadi minyak kemasan," tutupnya.




(sip/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads