Seorang suami di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tewas di tangan selingkuhan istrinya. Polisi membeberkan hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan pihaknya sudah menerima surat Visum Et Repertum (VER) atas jasad Ngatiman alias Proyo (38), pria asal Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Sebelumnya Proyo tewas usai berkelahi dengan Slamet Riyadi alias Kelik (45), yang merupakan selingkuhan istrinya beberapa waktu lalu.
"Hasilnya sudah kita ambil, untuk hasilnya sudah tertuang dalam surat VER bahwa yang menyebabkan kematian korban Ngatiman alias Proyo disebabkan benturan benda tumpul," ungkap Jeffry saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan benturan benda tumpul itu menyebabkan beberapa bagian tubuh korban mengalami pendarahan. Termasuk organ dalam, ditemukan adanya resapan darah. Hal ini diduga kuat menyebabkan korban meninggal dunia.
"Benturan ini menyebabkan kepala korban bagian belakang, dahi, pelipis, serta dada adanya ditemukan resapan darah, sehingga menyebabkan kerusakan pada kepala dan menyebabkan kematian korban," terangnya.
Jeffry menjelaskan hasil VER ini menjadi berkas penting untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka Kelik. Setelah ini, polisi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo akan menggelar rekonstruksi kejadian sejak korban bertemu pelaku hingga akhirnya meregang nyawa.
"Untuk pemberkasan kita sedang berusaha kita lengkapi dan kita kirimkan ke JPU, kemudian berkordinasi terkait rekontruksi bersama rekan-rekan JPU," terangnya.
Soal pasal yang diterapkan terhadap tersangka, Jeffry menyatakan masih sama, yaitu Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Untuk pasal sendiri kita masih menerapkan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka masih tunngal yaitu saudara Slamet Riyadi alias Kelik," jelasnya.
Seperti diketahui, Ngatiman alias Proyo meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan Kelik, selingkuhan istrinya. Kasus ini terjadi di wilayah Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, pada Rabu (4/5/2022), tetapi baru diketahui oleh kepolisian pada Minggu (8/5/2022).
Proyo ditemukan tak bernyawa di jalan cor blok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya pada Rabu malam lalu. Jasadnya sudah dikebumikan di TPU Ngeden, desa setempat sehari kemudian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menggali keterangan dari 6 orang saksi, terdiri dari istri dan tetangga sekitar rumah korban. Dari sinilah terkuak fakta bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat keributan dengan seorang warga bernama Kelik. Kelik sendiri merupakan tetangga korban.
Polisi kemudian mencari keberadaan Kelik untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam proses interogasi Kelik mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Pemicunya karena ketahuan telah bermesraan dengan istri korban.
(sip/aku)