Ditembak Gegara Memeras, Bripda D Pernah Disidang 3 Kasus Berbeda

Ditembak Gegara Memeras, Bripda D Pernah Disidang 3 Kasus Berbeda

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 21 Apr 2022 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menunjukkan foto Bripda D, polisi yang menjadi peaku pemerasan, Kamis (21/4/2022).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menunjukkan foto Bripda D, polisi yang menjadi peaku pemerasan, Kamis (21/4/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Bripda PPS alias D, anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang ditembak tim Resmob Polresta Solo terkait dugaan pemerasan, ternyata sudah tiga kali menjalani sidang disiplin dengan kasus yang berbeda-beda. Kini, dia terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus dugaan pemerasan kali ini menjadi kali keempat Bripda D berurusan dengan propam.

"Anggota ini memang bermasalah ya. Sebelumnya sudah dilakukan tiga kali sidang disiplin dengan kasus yang berbeda," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menjelaskan, Bripda D pernah membubarkan latihan kelompok silat dengan senjata api, melakukan tindak penganiayaan terhadap pacarnya, dan berfoto dengan tahanan residivis yang kemudian memicu bentrok perguruan bela diri.

"Dia melakukan penganiayaan, kemudian membubarkan kelompok silat sehingga menyebabkan konflik. Satunya berfoto dengan tahanan residivis kemudian di-share dan menyebabkan kelompok tertentu bentrok," jelas Iqbal.

ADVERTISEMENT

"Anggota ini sebenarnya masih dalam pengawasan," imbuh Iqbal. Kasus terakhir, Bripda D dan 4 teman sipilnya melakukan aksi pemerasan dengan modus mengincar pasangan selingkuh yang keluar hotel.

Berbekal foto saat korban keluar hotel, mereka meminta sejumlah uang. Jika permintaannya tidak dipenuhi, korban diancam akan dipenjara. Pemerasan semacam itu mereka lakukan di sejumlah tempat, meliputi Solo, Klaten, Karanganyar, Boyolali.

Pemerasan itu terungkap setelah salah satu korban yang merasa difitnah melapor ke Polresta Solo dan pada Selasa (19/4) lalu dilakukan upaya penangkapan di komplek pemakaman Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Namun, pelaku yang membawa mobil berupaya melawan dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas dan warga. Tembakan peringatan yang diletuskan tidak membuat pelaku berhenti sehingga petugas berupaya menembak ban mobil. Ketika itu pelaku dapat kabur dan ternyata perutnya sudah tertembus peluru.

Pelaku yang tertembak itu dibawa komplotannya ke RS AI Hidayah Boyolali. Di rumah sakit itu Bripda D tidak mau menunjukkan identitas. Sehingga datanglah anggota Polres Boyolali dan baru diketahui D adalah oknum anggota Polres Wonogiri.

Kasus tersebut kemudian didalami dan seluruh pelaku berhasil dibekuk. Bripda D juga diketahui membawa senjata api revolver rakitan yang dibelinya.

Para tersangka yang ditangkap yaitu:
1. Bripda PPS alias D (26) warga Bauresan, Giritirto, Wonogiri.
2. SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Kabupaten Semarang.
3. RB (43) warga Pasar Kliwon, Solo.
4. TWA (39) warga Tegal Baru, Jebres, Solo.
5. ES (36) warga Magurejo, Pati.

"Terkait keterlibatan tersangka oknum anggota Polri tersebut, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait perbuatan tindak pidana pemerasan oleh Satreskrim Polresta Solo dan pelanggaran kode etik profesi oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Iqbal.




(dil/mbr)


Hide Ads