Buron 2 Pekan, Remaja Bersamurai Mirip Klithih di Boyolali Ditangkap

Buron 2 Pekan, Remaja Bersamurai Mirip Klithih di Boyolali Ditangkap

Jarmaji - detikJateng
Senin, 11 Apr 2022 18:35 WIB
RAH, tersangka kasus klithih di Boyolali yang sempat buron selama dua pekan, Senin (11/4/2022).
RAH, tersangka kasus klithih di Boyolali yang sempat buron selama dua pekan, Senin (11/4/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap remaja yang merupakan buron kasus pembacokan pakai samurai dengan modus menyerupai klithih. Remaja berinisial RAH (17) ini membacok korbannya pada akhir Maret lalu dengan sasaran acak.

"Tersangka RAH ini masih kategori anak (di bawah umur). Yang bersangkutan sempat melarikan diri sekitar 2 minggu. Kejadiannya 29 Maret, berhasil kita amankan 9 April 2022, di wilayah Colomadu, Karanganyar," ujar Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

RAH diringkus petugas di sebuah jalan di daerah Colomadu sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor matik yang dikendarai tersangka saat menganiaya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, RAH melakukan aksinya bersama salah satu temannya yang berinisial AA (16). Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor dengan RAH berperan sebagai joki.

Saat melintas di Kecamatan Andong, keduanya bertemu dengan korban, SM yang saat itu juga mengendarai motor. Tanpa alasan yang jelas, keduanya mengejar korban dan membacoknya dengan samurai berkali-kali.

ADVERTISEMENT

"Saat kejadian tersangka ini (RAH) sebagai jokinya yang bawa sepeda motor. Dan yang bersangkutan juga sempat melakukan penendangan, menendang korban saudara SM," kata Asep.

Keduanya lantas melarikan diri usai melakukan aksinya itu. Polisi kemudian berhasil menangkap AA. Beberapa hari kemudian, polisi akhirnya juga bisa menangkap RAH yang sempat dinyatakan buron.

Menurut Asep, modus tindak pidana yang dilakukan tersangka AA dan RAH ini, maka bisa disebut salah satu tindakan klithih. Karena menyerang dan melukai korban secara acak, tanpa ada permasalahan sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP, ayat 2 ke 1. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

Lebih lanjut Asep Mauludin menyatakan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi pihaknya melaksanakan antisipasi baik secara preemtif maupun preventif. Preemtif dengan menggandeng lembaga pendidikan untuk ikut serta melakukan sosialisasi tentang klithih atau pergaulan yang tidak benar kepada para siswanya.

"Preventifnya kita galakkan patroli di jam-jam rawan," tegasnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads