Polres Boyolali menangkap seorang orang pelaku kejahatan menyerupai klithih. Sedangkan seorang pelaku lagi kini masih dalam buronan petugas.
"Dapat kami sampaikan disini telah berhasil kami amankan seorang tersangka pelaku tindak pidana 170 (penganiayaan), atas nama inisial AA (16) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta," ujar Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, dalam jumpa pers, Rabu (6/4/2022).
Korban yakni seorang pelajar SM (17) warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. SM mengalami luka di tangan akibat sabetan senjata tajam, samurai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2022 lalu, dini hari. Tepatnya di depan sebuah rumah makan Dukuh Pelemrenteng, Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
"Ini modus semacam klithih ya. Jadi pada hari Selasa, 29 Maret 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, korban saudara SM bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di depan minimarket di Desa Kacangan, Andong," kata Asep.
Tak lama kemudian korban SM, bersama MZ, WN dan AR didatangi sekelompok pemuda berjumlah belasan orang yang mengendarai sepeda motor. Saat itu juga, WN dan AR langsung meninggalkan lokasi.
Sedangkan SM dan MZ tertinggal di minimarket. Keduanya lantas dikepung gerombolan pemuda tersebut.
Korban sempat ditegur salah satu dari rombongan pelaku, "Ngapain di sini? Dari mana?"
Korban berusaha menyelamatkan diri dan pamit dari rombongan gerombolan pelaku ini. Korban lantas membonceng MZ dan bergegas meninggalkan lokasi. Namun ternyata korban dibuntuti oleh gerombolan pelaku.
"Kemudian sesampainya di depan rumah makan Pitoelas, Dukuh Pelemrenteng, tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh salah satu kendaraan dari gerombolan tersebut," jelasnya.
Secara tiba-tiba pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor itu menyabetkan samurai ke punggung korban berkali-kali.
"Lebih dari tiga kali. Kemudian pelaku juga menyabetkan samurai ke arah kepala korban lebih dari tiga kali dan korban berusaha menangkis dengan tangan kanan yang mengakibatkan lengannya luka dan dijahit 8 cm," imbuh dia.
Korban juga sempat diteriaki pelaku agar berhenti. "Mandek ora, nak ra mandek tak pateni (Berhenti tidak? Kalau tidak berhenti kubunuh)," gertak salah satu pelaku seperti ditirukan Asep.
Namun korban meminta temannya untuk mempercepat laju motornya. Kemudian kedua korban kabur masuk ke perkampungan penduduk. Sedangkan pelaku berjalan lurus menuju Watugede, Andong.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Andong. Petugas dari Polsek dan Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap salah satu seorang berinisial AA yang masih di bawah umur. Kini petugas juga masih mengejar pelaku lainnya, RA, yang masih buron.
"Karena pelaku masih di bawah umur, yang pasti penanganan tersangka kita tetap mengacu pada Undang-undang anak dan kita koordinasikan dengan pihak terkait," terangnya.
Baca juga: Gempa M 2,9 Goyang Gunungkidul Malam Ini |
Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu AA mengaku bergabung dengan geng-nya tersebut sejak tahun 2019. Selama ini kelompoknya itu juga sudah melakukan perbuatan serupa di wilayah Ngemplak.
Namun, baru kali ini dia ikut melukai korban. Dia mengaku melakukan aksi tersebut karena ada masalah organisasinya.
"Saat itu rombongan ada 10 orang, pakai motor lima, kita bonceng-boncengan. Saya yang mengeksekusi dan membacokkan sajam. Saya bacok enam kali. Tapi saya nggak lihat korban luka-luka atau nggak," kata AA.
"Samurainya milik teman saya. Karena patah terus dibuang ke sungai (setelah digunakan membacok korban)," pungkasnya.
(sip/sip)