Untuk kali kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejati Jawa Tengah digugat praperadilan terkait proses hukum kasus buku Matur Jujur 2019. Gugatan praperadilan kembali dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Kita mengajukan permohonan praperadilan lagi setelah dulu permohonan kami tidak diterima hakim. Kita tidak menyerah," kata kuasa hukum LP3HI, Utomo Kurniawan, kepada detikJateng usai sidang di PN Klaten, Senin (11/4/2022).
Menurut Utomo, pada praperadilan pertama gugatan tidak diterima sebab legal standing lembaga dinilai tidak lengkap. Di gugatan kedua ini, lanjutnya, semua kelengkapan dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah memperbarui legal standing, kita mengajukan praperadilan yang baru. Nanti kita ajukan di pembuktian," jelasnya.
Utomo melanjutkan, tidak masalah kliennya mengajukan permohonan praperadilan lagi karena di gugatan pertama belum sampai pokok perkara.
"Gugatan itu kan belum sampai pokok perkara, jadi kita ajukan lagi. Hanya dianggap cacat hakim, ya kita benahi," sambungnya.
Kliennya, sebut Utomo, tidak akan menyerah karena sesuai AD/ART tugasnya mengawasi dan mengawal penegakan hukum hukum.
"Sesuai tugas di AD/ART kita tidak akan menyerah. Ini baru dua kali dan belum seberapa sebab di Solo ada yang sampai kita ajukan tujuh kali," ujarnya.
Diungkapkannya, inti gugatan kedua sama dengan gugatan pertama. Kliennya ingin ketegasan dari Kejari Klaten dan Kejati Jateng sebagai tergugat dalam pengusutan kasus buku Matur Jujur ini.
"Inti gugatan sama, kita meminta ketegasan penegak hukum. Jika cukup bukti ya bisa ditetapkan tersangka, jika tidak ada bukti juga harus ada ketegasan karena penegak hukum kan tugasnya memberikan kepastian hukum," imbuh Utomo.
Sementara itu, jaksa dari Kejari Klaten, Cecep Mulyana selaku perwakilan pihak termohon, mengatakan di gugatan pertama kejaksaan menang karena gugatan pemohon tidak diterima.
"Pemohon sudah melengkapi. Di sidang gugatan kedua ini awalnya kita kekurangan surat kuasa dari Kejati Jawa Tengah, ini sudah kita lengkapi juga," papar Cecep kepada detikJateng di PN Klaten.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan atas proses hukum kasus buku Matur Jujur 2019 di Pemkab Klaten yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ditolak. Gugatan itu ditolak karena hakim mempersoalkan ihwal kelembagaan LP3HI.
"Praperadilan diajukan LSM dengan akta notaris, Ketua Arif Sahudi. Di dalamnya disebut masa jabatan lima tahun, tetapi tidak ada bukti Arif Sahudi masih menjadi ketua atau tidak," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri IA Klaten Arief Kadarmo dalam sidang putusan, Rabu (23/2).
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Arief saat membacakan putusan.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan program buku Matur Jujur bermula pada Mei 2019 siswa SD dan SMP Negeri di Klaten dapat buku. Pihak ketiga mengirimkan buku tersebut ke 702 SD dan 65 SMP pada Juli 2019.
Siswa pun diminta mengisi buku itu dengan kegiatan mereka tiap hari. Setelah buku beredar, timbul gejolak karena dijual Rp 11 ribu per buku dengan iuran orang tua dan dana BOS. Padahal saat pencanangannya dikatakan buku itu gratis.
Atas kasus itu Kejaksaan Negeri Klaten telah memeriksa sebanyak 700 tenaga pendidik dan pengelola BOS. Pemeriksaan dilakukan sejak September 2020.
(rih/ams)