Praperadilan Buku Matur Jujur Klaten Ditolak, Kejari Lanjutkan Penyelidikan

Praperadilan Buku Matur Jujur Klaten Ditolak, Kejari Lanjutkan Penyelidikan

Achmad Syauqi - detikJateng
Rabu, 23 Feb 2022 14:19 WIB
Sidang praperadilan buku Matur Jujur berakhir.
Sidang praperadilan buku Matur Jujur berakhir. Foto: Achmad Syauqi/detikJateng
Klaten -

Gugatan praperadilan atas proses hukum kasus buku Matur Jujur 2019 di Pemkab Klaten yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ditolak. Gugatan itu ditolak karena hakim mempersoalkan ihwal kelembagaan LP3HI.

"Praperadilan diajukan LSM dengan akta notaris, Ketua Arif Sahudi. Di dalamnya disebut masa jabatan lima tahun, tetapi tidak ada bukti Arif Sahudi masih menjadi ketua atau tidak," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri IA Klaten Arief Kadarmo dalam sidang putusan, Rabu (23/2/2022).

Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Arief Kadarmo itu dimulai pukul 10.30 WIB. Kejari Klaten, selaku termohon, diwakili jaksa dari Seksi Pidana Khusus Cecep Mulyana. Sedangkan selaku pemohon ada Utomo Kurniawan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Arief saat membacakan putusan, Rabu (23/2) siang.

Kuasa hukum LP3HI Utomo Kurniawan mengatakan sudah berkoordinasi dengan kliennya atas putusan itu. Kliennya akan melakukan konfirmasi yang perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan kumpulkan bukti terkait kelembagaan untuk melakukan konfirmasi-konfirmasi ke pengadilan. Akta notaris memang 2014 dan ketua LP3HI adalah Arif Sahudi. Tapi dalam satu pasal dibatasi lima tahun, tetapi sampai saat ini ketua tetap Arif Sahudi," kata Utomo kepada detikJateng.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Klaten Ginanjar Damar Pamenang menjelaskan kejaksaan selaku termohon menghormati keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum.

"Apa yang kami lakukan terkait penyelidikan buku Matur Jujur ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami sama sekali tidak punya niatan untuk menunda," ucap Ginanjar kepada detikJateng di PN Klaten.

"Penyelidikan tetap berjalan, soal waktu lama atau tidak itu kan subjektif. Bagi orang lain mungkin dua tahun itu lama tapi bagi kami itu normal, bahkan ada yang 4-5 tahun," papar Ginanjar. "Kami juga harus men-share untuk menangani kasus lain. Jadi ini masih proses," pungkas Ginanjar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klaten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah digugat praperadilan oleh LP3HI dalam kasus Buku Matur Jujur di Pemkab Klaten. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Permohonan praperadilan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam program buku Matur Jujur pada Mei 2019 untuk siswa SD dan SMP Negeri di Klaten. "(Buku) Yang seharusnya gratis tapi diminta bayar," kata Utomo kepada detikJateng pada 2 Februari lalu.

Utomo mengatakan, pihak ketiga mengirimkan buku tersebut ke 702 SD dan 65 SMP pada Juli 2019. Siswa diminta mengisi buku itu dengan kegiatan mereka tiap hari.

Setelah buku itu beredar, Utomo berujar, timbul gejolak karena dijual Rp 11 ribu per buku. Padahal, ujar Utomo, saat pencanangannya buku itu disebut gratis. Setelah timbul gejolak, orang tua siswa kemudian hanya diminta membayar Rp 6 ribu dan kekurangannya disubsidi dana BOS.

Atas kasus itu, ujar Utomo, Kejaksaan Negeri Klaten telah memeriksa sebanyak 700 tenaga pendidik dan pengelola BOS. Pemeriksaan secara marathon dilakukan sejak September 2020.

"Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan signifikan," jelasnya. Karena itulah klien LP3HI mengajukan permohonan praperadilan. "Menurut data, Kejaksaan Negeri belum menetapkan tersangka. Bukti awal menurut kami sudah cukup untuk menetapkan tersangka," pungkasnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads