Sejumlah pelajar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi lantaran hendak melakukan tawuran. Para pelaku menggunakan sarung yang telah dimodifikasi sebagai senjata.
Penangkapan ini berlangsung pada dini hari tadi di wilayah Milir, Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo. Pelaku yang ditangkap sebanyak 8 orang yang mayoritas masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
"Penangkapan ini berawal dari Unit Serse yang dapat informasi bahwa akan ada tawuran sejumlah anak di wilayah Milir, Pengasih. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kami, didapatkan 8 orang anak, dari keterangan awal dan barang bukti di sini, diduga keras akan melakukan tawuran," ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (5/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajarini mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda motor, lima handphone dan empat buah sarung yang telah dimodifikasi menjadi senjata. Sarung inilah yang disepakati menjadi sarana tawuran.
"Alat yang disepakati dalam tawuran tersebut adalah sarung yang dililit sedemikian rupa sehingga seperti tongkat. Mereka menyebut tawuran itu adalah perang sarung," ucapnya.
"Ada kemungkinan anak-anak ini sudah paham bahwa celurit dan gir itu masuk senjata tajam. Dan ini (sarung) adalah kreasi yang tidak masuk UU Darurat," sambung Fajarini.
Fajarini mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan mencari tahu keberadaan pelaku lain. Diduga kuat para pelaku sudah saling mengenal.
"Jadi yang ditangkap ini tergabung dalam satu kelompok yang berasal dari pelbagai macam sekolah dan kemudian lawannya juga dari sekolah lain yang masih kita lakukan pendalaman. Mereka saling kenal. Kenalan di WA, lalu saling tantang, dan muncul kesepakatan tawuran pakai sarung," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi lagi, Fajarini mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan gerak-gerik anaknya. Dianjurkan kepada orang tua membatasi jam malam anak setidaknya sampai pukul 22.00 WIB.
"Dalam kesempatan ini kami imbau kepada orang tua, agar benar-benar mengontrol putranya jam 22.00 WIB malam sudah di rumah. Meski tidak ditemukan senjata tajam, tapi karena ada indikasi mau tawuran yang berpotensi memicu terjadinya aksi kriminal maka harus ditindak," pungkasnya.
(sip/rih)