Alasan Perampok-Pembunuh Sekuriti Studio Foto Semarang: Tak Mampu Beli Kamera

Alasan Perampok-Pembunuh Sekuriti Studio Foto Semarang: Tak Mampu Beli Kamera

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 31 Mar 2022 19:47 WIB
Rilis kasus perampokan studio foto Semarang di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).
Rilis kasus perampokan studio foto Semarang di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Pelaku perampokan toko kamera eks studio foto yang menewaskan sekuriti di Semarang mengutarakan alasan dirinya melakukan aksi keji. Pelaku mengaku nekat merampok hingga membunuh korban gara-gara tak mampu membeli kamera.

"Saya tidak mampu beli kamera tapi tahu banyak soal kamera," kata pelaku, Rismantoro (24) ditanyai wartawan saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).

Dirinya menggasak sejumlah kamera dan lensa, bahkan ada juga drone yang diambil. Kepada polisi ia mengaku beberapa diantaranya rencananya dipakai sendiri dan lainnya dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau dipakai sendiri, Pak. Mungkin kalau ada yang nggak butuh, sebagian dijual," ujar lulusan SMK multimedia itu.

Untuk diketahui, Rismantoro sudah merencanakan aksinya untuk mencuri di toko kamera yang berada di Jalan Diponegoro Semarang itu. Kemudian hari Senin (28/3) ia datang kesana dan pura-pura tidur.

ADVERTISEMENT

Penjaga malam, Supriono (37) curiga dan mendatangi pelaku. Sempat terjadi negosiasi karena korban hendak lapor ke polisi. Namun setelahnya korban memperbolehkan pelaku menginap di sekitar toko. Kemudian pelaku meminta diantar ke toilet, saat itulah korban dihajar menggunakan batu sampai pingsan.

"Pelaku memukul kepala bagian bawah menggunakan batu sebanyak 3-4 kali, kemudian korban pingsan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro.

Rilis kasus perampokan studio foto Semarang di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).Barang bukti peralatan kamera yang diambil pelaku. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Pelaku kemudian mengambil alat las yang dibawa di motor untuk membongkar rolling door toko. Tapi ternyata pelaku gagal dan mencari jalan lain ke belakang toko lewat plafon.

"Sebelum mengelas, yang bersangkutan melihat kondisi korban yang tadinya tertelungkup menjadi terlentang, dan saat itulah yang bersangkutan menusuk dan menggorok korban," jelas Djuhandhani.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku kabur membawa sejumlah kamera termasuk drone dan tas. Pelaku kabur menuju rumahnya di Kebumen, namun tim Jatanras Polda Jateng sudah mengetahui dan langsung melakukan penangkapan di hari yang sama.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian disertai pemberatan dan atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan hukuman mati.




(aku/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads