Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri membongkar praktik illegal logging. Polisi mengamankan belasan batang kayu sonokeling yang dibawa pelaku.
"Jumlah kayu yang berhasil kami amankan berjumlah 17 batang. Kayunya jenis sonokeling," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan, illegal logging di jalan perkampungan Dusun Tiken, Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, terungkap pada Minggu (6/3), pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, anggota Satreskrim Polres Wonogiri mengamankan empat pelaku yang terdiri dari satu orang pengangkut dan tiga orang penebang. Tersangka yang bertindak sebagai pengakut yakni NJ (31), warga Desa Jatimulyo Lor, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Gunung Kidul.
Sementara itu tiga orang yang bertindak sebagai penebang yakni S (48), K (52) dan Y (47). Ketiganya merupakan warga Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.
Dydit menuturkan pengungkapan kasus illegal logging itu berawal dari adanya laporan pengangkutan kayu sonokeling yang diperoleh dari penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara atau perhutani di Wuryantoro. Hasil penyidikan menunjukkan jika ada pengangkutan kayu yang diambil dari hutan perhutani di wilayah Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro.
"Para penebang memotong kayu menjadi beberapa bagian. Hasil tebangan itu dikumpulkan di pinggir jalan dan langsung dijual ke pembeli," ungkap Dydit.
Saat kayu hendak dijual, anggota Satreskrim mengejar terduga pelaku. Setelah sampai di Dusun Tiken, Desa Pulutan Wetan, Wuryantoro, para pelaku akhirnya ditangkap.
"Awalnya yang ditangkap NJ, ia berlaku sebagai sopir dan pembeli. Setelah dikembangkan, ada tiga pelaku lain yang bertugas sebagai penebang," ujar Dydit.
Dari kejadian itu, Polisi mengamankan tiga buah gergaji segrek, 17 batang sonokeling dan satu mobil dengan nomor polisi AD 9348 TA. Sedangkan para pelaku saat ini diamankan di Polres Wonogiri.
Pengangkut disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto pasal 12 huruf a UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sedangkan para penebang disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
(aku/sip)