Pemkab Purbalingga memastikan bakal memberikan sanksi yang berat kepada AS (32) guru sekolah negeri yang diduga memperkosa 7 muridnya. Pihak Pemkab juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kalau yang bersangkutan adalah seorang PNS, yang pasti ada mekanisme yang harus dijalankan, dan pastinya ada sanksi disiplin pegawai. Untuk pembelajaran bagi semua, pastinya harus ada sanksi tegas bagi yang bersangkutan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (10/3/2022)
Sedangkan untuk pendampingan bagi para korban, pihaknya meminta Tim Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Harapan) mendampingi para korban. Sebab, para korban merupakan perempuan dan sebagian masih di bawah umur.
"Saat ini tim Harapan juga sudah memberikan pendampingan terhadap korban. Di samping itu, pihak sekolah juga perlu meningkatkan monitoring terhadap proses belajar mengajar," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Purbalingga Yuniati Adiningsih mengatakan tim akan melaksanakan arahan dari bupati. Saat ini menurutnya korban masih dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga.
"Kami akan bantu korban karena mereka mempunyai hak-hak yang harus dilindungi secara hukum. Trauma healing juga akan kami berikan bersama dampingan Psikolog," kata Yuniati
Pihaknya akan turun memastikan akan secepatnya turun ke bawah untuk menggali dan melakukan pendampingan baik ke korban maupun orang tuanya.
"Pemberian motivasi sangat penting agar para korban dan keluarganya bisa bangkit dari permasalahan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di sebuah sekolah negeri di Purbalingga, AS (32) dicokok polisi lantaran diduga melakukan perkosaan terhadap 7 muridnya. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di kompleks sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3)" kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantornya, Rabu (9/3).
Menurutnya, perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.
"Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam" jelasnya.
(ahr/aku)