Aturan over dimension overload (ODOL) banyak diperbincangkan bahkan didemo para sopir truk. Polda Jawa Tengah menjelaskan overload dan over dimension merupakan dua hal berbeda, dan yang bisa ditetapkan tersangka yakni pemilik angkutan.
"Over dimensi dan overload adalah dua subtansi yang berbeda, over dimensi di Pasal 277, ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal, bisa disidik, siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa, bisa karoseri tersangka, bisa pemiliknya, tapi bukan sopirnya yang tersangka, supir tidak tersangka, ini over dimensi. Karena over dimensi adalah bagian dari dominasi penyebab kecelakaan dan merusak jalan karena muatannya lebih," jelas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho, kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/2/2022).
Pelanggar aturan over dimensi, jelas Agus, bisa dijerat dengan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya yakni pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Namun menurut Agus yang ditakutkan oleh pemilik truk yaitu rekomendasi pencabutan izin usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika penyidik beri rekomendasi ada karoseri yang membuat itu agar dicabut izinnya. Jadi disamping hukuman 1 tahun dan denda kita bisa menyarankan izinnya dicabut," jelasnya.
Sementara terkait overload, Agus menjelaskan tindakan yang dilakukan yakni penilangan. Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penindakan tersebut.
"Overload ini adalah pelanggaran, pasalnya 307 (UU No 22 Tahun 2009) di ayat 2 adalah pelanggaran ini ditilang. Jadi kendaraan yang muatannya tinggi mungkin beratnya lebih dari tonasenya, lha itu bisa ditilang," ujar Agus.
Ia menjelaskan saat ini ada dua karoseri atau pemilik angkutan yang sudah inkrah dan ada 10 lainnya yang dalam proses. Namun Agus menegaskan saat ini polisi masih mengedepankan sosialisasi.
"Jateng sudah melakukan penyidikan itu, tapi arahan Bapak Kapolda yang paling penting berkaitan dengan ODOL adalah kedepankan sosialisasi, edukatif, baru penegakan hukum," jelas Agus.
Untuk diketahui, aturan larangan truk 'obesitas' akan diterapkan mulai tahun depan namun mendapatkan banyak penolakan bahkan disambut unjukrasa di berbagai daerah.
(sip/mbr)