Masih ingat kasus penipuan berkedok investasi herbal PT Krisna Alam Sejahtera (KAS) di Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah tahun 2019 lalu? Usai selesai menjalani pidana 3 tahun, bos PT KAS, Al Farizi (42) kembali ditangkap polisi. Kali ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodongnya.
"Uang Rp 14 miliar di kasus penipuan dulu (2019) digunakan untuk kepentingan pribadi. Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, kali ini kita tetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan Eko, di proses hukum yang kedua ini tersangka tidak dijerat pasal penipuan penggelapan lagi. Sebab uang dari hasil penipuan itu digunakan untuk membeli beberapa aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penipuan dan penggelapan 2019, uang digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset. Antara lain sebidang tanah rumah di Pekalongan, Nganjuk, beli mobil dan motor sehingga didalami didapatkan aset tersebut," papar Eko.
Menurutnya, pelaku kali ini diancam pasal 378 atau 372 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 dan 2 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun.
"Ancaman hukumannya kali ini 20 tahun. Aksi tersangka mulai Januari-Juli 2019, yang dulu pelapor lain, saat ini pelapor juga berbeda," lanjut Eko.
Kanit Idik Satreskrim Polres Klaten Ipda Ardi Nugraha menambahkan, kasus pertama 2019 sudah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 3 tahun penjara. Setelah menjalani pidana, yang bersangkutan langsung diproses lagi sekeluarnya dari sel.
"Sempat keluar sel, tidak sempat pulang ke rumah. Keluar sel langsung dilimpahkan dan kita proses, jadi yang inkrah tahun 2019 itu kasus penipuan dan penggelapan, kali ini yang diproses TPPU," sebut Ardi.
Sementara itu Al Farizi mengaku siap mengikuti proses hukum.
"Ya nanti kita ikuti saja di persidangan. Silakan nanti dibuktikan di persidangan," kata Al Farizi di kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong bahan jamu yang dilaporkan merugikan masyarakat hingga Rp 17 miliar ini dibongkar Polres Klaten, medio 2019 lalu. Polisi menunjukkan barang bukti, salah satunya uang miliaran rupiah.
Polisi menyita uang tersebut dari PT Krishna Alam Sejahtera yang dipimpin oleh tersangka Al Farizi. Total uang tunai yang disita yakni Rp 3,380 miliar.
"Kita sampaikan tersangka dan barang bukti yang sementara kita amankan, kita sita. Uang yang kita hitung ada Rp 3.380.000.000," kata Kapolres Klaten saat itu, AKBP Aries Andhi, Kamis (18/7/2019).
Kasus berawal ketika Al Farizi melalui PT Krishna Alam Sejahtera menawarkan investasi kepada masyarakat. Karena menjanjikan untung besar, masyarakat banyak yang tertarik ikut bergabung.
Para mitra mulai berinvestasi sebesar Rp 8 juta hingga miliaran rupiah di perusahaan tersebut. Namun tiba-tiba Al Farizi tak dapat dihubungi dan kabur membawa uang mitra. Polisi kemudian menangkap Al Farizi pada Selasa (16/7/2019) malam di Bogor, Jawa Barat.
(aku/rih)