Demo ODOL, Sopir Truk di Purbalingga Soroti Oknum Pungli

Demo ODOL, Sopir Truk di Purbalingga Soroti Oknum Pungli

Vandi Romadhon - detikJateng
Selasa, 22 Feb 2022 12:21 WIB
Demo sopir truk soal ODOL
Puluhan sopir truk demo soal larangan ODOL, Selasa (22/2/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng
Purbalingga -

Puluhan sopir truk di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, juga menggelar aksi demo menolak pembatasan dan pelarangan truk over dimension over loading (ODOL). Para sopir truk konvoi di sepanjang jalan Kalikajar menuju GOR Goentoer Darjono Purbalingga siang ini.

Sementara itu, perwakilan komunitas sopir truk beraudiensi di aula kantor Dinas Perhubungan Purbalingga. Audiensi diikuti perwakilan komunitas sopir, Wakapolres Purbalingga, dan Kepala Dishub Purbalingga.

Dalam tuntutannya, perwakilan komunitas sopir truk menyampaikan keluhannya terkait peraturan soal kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) yang diterapkan kepada pelaku jasa angkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak adanya razia penerapan over dimension over loading (ODOL) semakin menyusahkan, karena ada oknum petugas di lapangan justru memberi contoh sopir melakukan pelanggaran di lapangan," kata perwakilan komunitas sopir truk Serayu Mania, Slamet, Selasa (22/2/2022).

Menurut Slamet, pihaknya kerap mendapatkan informasi tentang praktik pungli oleh petugas sejak adanya razia ODOL.

ADVERTISEMENT

"Sopir itu manut, dengan adanya aturan justru kendaraan lebih aman dan awet karena tidak membawa beban lebih. Tapi yang disayangkan jika ada sopir yang membawa barang over lalu memberikan mel (suap) terus diloloskan," ujarnya

Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, aturan tentang pembatasan kendaraan ODOL itu demi keamanan seluruh pengguna jalan.

"Saya contohkan, yang terbaru di Bumiayu itu truk bablas karena overload, di daerah Krumput (Banyumas) juga sama, jadi itu demi kebaikan para sopir," kata Pujiono.

Pujiono juga menyampaikan kepada perwakilan sopir untuk segera melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran seperti pungli.

"Silahkan jika ada oknum yang melakukan (pungli) segera laporkan. Saya sendiri paling tidak suka dengan adanya praktik semacam itu," tuturnya

Para pelaku jasa transportasi menyampaikan tiga tuntutan.

"Intinya ada tiga hal yang disampaikan pertama mereka mengharapkan pemerintah pusat melakukan revisi UU No 22 tahun 2009 terkait kualitas angkutan jalan, kedua mereka menginginkan adanya penyesuaian tarif dari pengusaha, dan ketiga mereka menginginkan keselamatan dalam artian luas," kata Kepala Dishub Purbalingga Raditya Widayaka.

Menurutnya, adanya tuntutan mengenai revisi UU No 9 Tahun 2009 karena dimensi alat transportasi yang ada kadangkala berbeda dengan barang yang mereka bawa. Harapan para sopir truk menurutnya agar dimensi ditambah disesuaikan dengan kebutuhan pengangkutan barang yang dibawa.

"Terkait dengan penyesuaian tarif dari pengusaha menurutnya perlu dikomunikasikan antara pihak driver, pemilik transportasi dengan pengusaha sehingga tercapai kesepakatan," ujarnya.

Para sopir menurutnya dalam hal keselamatan mengharapkan tidak ada pungli di jalanan pada seluruh wilayah Indonesia. Mereka menurut Raditya mengharapkan adanya jaminan kenyamanan dari para oknum aparat yang melakukan pungli dari para pelaku jasa transportasi.

"Insyaallah akan kami sampaikan pada pemerintah pusat, mudah-mudahan nanti ditingkat pusat dalam hal ini kementerian atau pemerintah pusat bisa memberikan solusi khususnya bagi para awak angkutan atau pemilik juga para pengusaha," ucapnya




(dil/rih)


Hide Ads