Dua pemuda di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (12/2). Polisi resmi menetapkan 2 penjual miras oplosan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara, berinisial S dan D," terang Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fahrur Rozi kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (16/2/2022).
Rozi mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan sejak Selasa (15/2) kemarin. Kedua tersangka tersebut, lanjutnya, merupakan penjual miras oplosan yang menewaskan dua pemuda Pecangaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jadi) Tersangka terkait meninggalnya dua pemuda akibat miras oplosan," jelas Rozi.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Kecamatan Pecangaan, Jepara tewas usai menenggak miras oplosan. Polisi pun turun tangan melakukan penyidikan terkait kejadian tersebut.
"Saat ini ada dua yang meninggal dunia, pertama A (17) warga Rengging dan KA (20) warga Pecangaan Kulon, untuk kabar tersebut memang ada pemuda yang meninggal dunia di wilayah Pecangaan diduga akibat meminum miras oplosan," terang Kapolsek Pecangaan, AKP Andi Pradhana saat dihubungi detikJateng, Minggu (13/2).
(aku/rih)