Dua pemuda di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (12/2). Saat ini, polisi tengah memeriksa 2 orang yang diduga menjual miras oplosan itu.
"Setelah dilakukan penyidikan gabungan dari unit Reskrim Polsek Pecangaan dengan tim Resmob Polres Jepara. Alhamdulillah berdasarkan keterangan para saksi diperoleh info tentang penjual miras tersebut," jelas Kapolsek Pecangaan, Jepara, Andi Pradhana kepada detikJateng lewat telepon, Selasa (15/2/2022).
Andi menjelaskan ada dua penjual miras yang diperiksa polisi, yakni berinisial S dan D. Menurut dia, penjual miras beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tim segera mengamankan orang tersebut, saat ini diamankan didapati orang tersebut masih menjual miras jenis gingseng," terang dia.
"Kemudian penjual miras jenis gingseng diamankan di Polsek Pecangaan untuk dimintai keterangan guna pengembangan perkara tersebut, akhirnya penjual berikut BB (barang bukti) dilimpahkan ke Polres Jepara," ungkap Andi.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Kecamatan Pecangaan, Jepara tewas usai menenggak miras oplosan. Polisi pun turun tangan melakukan penyidikan terkait kejadian tersebut.
"Saat ini ada dua yang meninggal dunia, pertama A (17) warga Rengging dan KA (20) warga Pecangaan Kulon, untuk kabar tersebut memang ada pemuda yang meninggal dunia di wilayah Pecangaan diduga akibat meminum miras oplosan," terang Kapolsek Pecangaan, AKP Andi Pradhana saat dihubungi detikJateng, Minggu (13/2).
Baca juga: Magelang Naik Jadi PPKM Level 3 |
(aku/ams)