Curi Motor Tetangga, 2 Pemuda di Semarang Dibekuk Polisi

Curi Motor Tetangga, 2 Pemuda di Semarang Dibekuk Polisi

Wahyu Turi Krisanti - detikJateng
Jumat, 11 Feb 2022 13:51 WIB
Konferensi Pers kasus curanmor.
Konferensi pers kasus curanmor di Polres Semarang. Foto: Wahyu Turi Krisanti/detikJateng
Ungaran -

Bersama satu temannya, seorang pemuda di Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri. Beruntung warga sekitar sudah mencurigai pemuda itu lantaran seringnya gonta-ganti motor.

"Pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan oleh Polsek Bandungan Pada 5 Februari 2022, yang mana korban melaporkan kehilangan Honda Beat merah berpelat nomor H 5921 MI," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika di Polres Semarang, Jumat (11/02/2022).

Yofan mengatakan, dua tersangka pencurian tersebut berinisial MF (19), warga Kenteng, Bandungan Kabupaten Semarang, dan NG (20), warga Desa Bakalan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian itu terjadi pada Rabu (26/1) pagi. Saat itu, korban, S (56), warga Desa Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang, mendapati sepeda motornya sudah raib, sedangkan pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.

"Korban melapor motornya hilang waktu subuh. Kemudian, korban melapor ke Polsek Bandungan," ujar Yofan.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penyidikan, dan meminta keterangan dari para saksi, polisi pun menemukan titik terang. Polisi pun menangkap kedua pencurinya.

Tersangka MF yang tinggal di satu desa yang sama dengan korban pun dicurigai. Sebab, menurut informasi dari warga sekitar, MF dikenal sering gonta-ganti motor. Setelah mendatangi rumah MF, polisi menemukan sepeda motor dan helm.

MF pun mengakui perbuatannya, kemudian dia dibawa ke Polsek Bandungan guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, MF mengaku mencuri motor korban dengan cara merusak pintu rumahnya.

"Pintu rumah dibobol, terus sepeda motor diambil, kuncinya ditaruh di dashboard," kata tersangka.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, dua tersangka diketahui telah melakukan dua kali mencuri motor di Dusun Golak, Kecamatan Bandungan, yaitu Yamaha RX Special Nopol H 5361 GC pada September 2021 dan Honda Beat Nopol H 2187 EL pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Yofan.

Penadah Motor Curian Juga Diciduk

Tak hanya menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor itu, polisi juga menangkap penadah motor tersebut. Penadah berinisial J (37) itu merupakan warga Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Kita dapatkan seorang penadah barang hasil pencurian, saudara J warga Ungaran Timur. Terlapor ini bertemu dengan pelaku pencurian dengan maksud transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian," ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

J ditangkap saat membeli motor Honda Beat tahun 2014 itu diposting di akun Facebook. Motor curian itu pun ditebus seharga Rp 3,7 juta.

"Pas ditanya BPKB-nya ke mana, MF menjawab bahwa BPKB terbakar di rumah kakaknya. Lalu tersangka membayar Rp. 3.700.000 dan setelah transaksi terlapor mengirim pesan kepada MF kalau bisa BPKB diurus dan menghubunginya," katanya.

Usai serah terima sepeda motor tersebut, pada 5 Februari 2022 tersangka didatangi oleh petugas Polsek Bandungan. Ternyata motor yang dibeli J milik S (56) yang hilang di rumahnya.

"Pada tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB tersangka dirumah didatangi oleh petugas Polsek Bandungan dan sepeda motor diserahkan ke petugas," imbuhnya.

Atas perbuatannya melakukan transaksi hasil curian, tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.





(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads