Iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 tanpa vaksinasi terlebih dahulu beredar di media sosial. Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan iklan tersebut hoax.
"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin, atau takut vaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2, resmi bukan ilegal atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya, jika berminat chat WhatsApp admin kami," demikian bunyi iklan jasa sertifikat itu seperti dikutip dari akun Twitter Kominfo DIY, Jumat (11/2/2022).
Kominfo sebut iklan itu disinformasi
Penyedia jasa menyebutkan mereka dapat membuat sertifikat vaksin COVID-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat bepergian atau melakukan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, mengutip berita salah satu media nasional, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut hal itu melanggar hukum. Nadia mengingatkan jasa tersebut merupakan penipuan. Sebab, sertifikat yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.
Kominfo DIY juga menyertakan utas kontak pengaduan terkait konten iklan yang menyesatkan. Di antaranya, Twitter @aduankonten, IG @aduankonten.official, FB aduankonten official, Telegram t.me/antihoaksbot, dan website aduankonten.id.
Sertifikat Vaksin Resmi Tanpa Melakukan VaksinasiβοΈMasa sihβοΈπ±
β Kominfo DIY (@kominfodiy) February 11, 2022
Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat Vaksin COVID-19 tanpa perlu melakukan Vaksinasi terlebih dahulu. #KominfoDIY pic.twitter.com/Rk2BbLQcLZ
(ams/dil)