Narapidana (napi) berinisial JN, warga Temanggung, Jawa Tengah, kabur dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Pria itu kabur saat membantu petugas membuat pos pengamanan di lingkungan lapas.
Kalapas Kelas IIB Sleman Kusnan saat dimintai konfirmasi terkait kaburnya napi, membenarkan hal tersebut.
"Memang betul Lapas Sleman mengalami musibah yaitu salah satu warga (binaan) kami, warga binaan kami melarikan diri," kata Kusnan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnan menjelaskan napi itu kabur saat tengah mengerjakan proyek pos pengamanan di halaman depan Lapas Cebongan pada Kamis (10/2) siang. Ia dilibatkan untuk pengerjaan proyek karena dari hasil pemantauan petugas, JN memiliki keahlian di bidang pertukangan.
"Kejadian kemarin hari Kamis (10/2) sekitar jam 11.48 WIB baru ketahuan dari CCTV 11.33 WIB," ucapnya.
Berawal dari napi diperbantukan bikin pos
Kusnan mengatakan napi itu mengerjakan proyek pos bersama dua orang napi lainnya. Saat pengerjaan proyek itu, sesuai SOP ada dua petugas lapas yang mengawal.
"Kronologis bahwa yang bersangkutan bekerja membantu petugas membuat pos pengamanan dan melalui pos pengamanan tersebut memanfaatkan situasi kelengahan petugas yang mana petugas sudah dengan SOP yaitu ada dua orang petugas yang mengawal," jelasnya.
Namun, saat hendak istirahat napi tersebut meminta izin untuk ke kantin yang jaraknya tidak jauh dari lokasi proyek. Akan tetapi, justru ia mengambil celah itu untuk kabur dari lapas.
"Pada saat mau istirahat kerja dia izin ke kantin yang ada di halaman lapas juga. Satu lokasi. Sementara pos yang dibangun itu sebelah kanan, kantin sebelah kiri. Jarak 20-an meter lebih sedikit," imbuhnya.
Kusnan menduga, pelarian itu telah direncanakan sebelumnya. Sebab, dari rekaman CCTV lapas, di luar lapas sudah ada satu orang yang menunggu.
"Dari hasil pantauan tim kami yang bersangkutan dibantu oleh temannya mungkin, teman wanita dari hasil CCTV dia ke arah utara menaiki motor," jelasnya.
Napi yang kabur terlibat kasus penganiayaan
Kusnan melanjutkan, napi itu terjerat kasus penganiayaan dan dihukum 2,5 tahun penjara. Sejauh ini JN telah menyelesaikan setengah masa tahanannya. Dalam kesehariannya, kata Kusnan, JN terkenal tidak memiliki masalah dan rajin sehingga diperbantukan untuk bekerja membuat pos.
"Yang bersangkutan kasus 351 yaitu penganiayaan kurungan 2 tahun 6 bulan dan sudah 1 tahun lebih tinggal separuh menjalani dan yang bersangkutan memang karena punya keahlian dalam pertukangan bangunan melalui pengamatan tim kami. Sehingga karena rajin selama ini dan punya keahlian sehingga yang bersangkutan dibon untuk bekerja," ucapnya.
Sampai saat ini, pihak lapas bersama kepolisian masih memburu napi yang kabur itu. Pihaknya pun telah memetakan titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian JN. Adanya kejadian ini, Kusnan kemudian akan mengevaluasi dan lebih selektif untuk memilih napi dalam membantu pekerjaan.
"Tentunya dengan kejadian ini kami lebih selektif lagi lebih hati-hati lagi menjadi pembelajaran bagi kami semua," pungkasnya.
(ams/mbr)