Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bicara soal senjata tajam (sajam) yang disebut polisi dibawa oleh warga Desa Wadas sehingga akhirnya diamankan. LBH menyatakan sajam merupakan alat yang biasa dibawa warga Wadas terutama untuk bertani.
Kepala Divisi Advokasi LBH Jogja Julian Dwi Prasetya menyampaikan warga memang biasa membawa senjata tajamk untu kegiatan sehari-hari terutama bertani.
"Membawa sajam itu perlu dikonfirmasi, karena ada banyak petani yang membawa sajam. Karena tidak ada info yang detail soal penerjunan aparat, aktivitas petani ya seperti biasa. Mereka berangkat menyiangi ke ladang, bawa cangkul dan sebagainya," kata Julian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut tidak ada tuduhan sajam kepada puluhan orang yang sempat diamankan polisi.
"Dugaan sajam tidak ada sama sekali. Sajam itu dari 66 orang itu, tidak ada yang mendapat tuduhan membawa sajam," lanjut dia.
Simak video selengkapnya di atas.
(sip/sip)