Ini Tampang Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara

Ini Tampang Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 07 Feb 2022 14:41 WIB
P (38) tersangka kasus miras oplosan di Jepara.
P (38) tersangka kasus miras oplosan di Jepara. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Polres Jepara menetapkan pengoplos sekaligus penjual miras berinisial P sebagai tersangka kasus tewasnya 9 pemuda yang tewas usai menggak miras oplosan. Dia meracik miras tersebut dari bahan etanol yang dicampur dengan perisa kopi dan bahan lainnya. Begini tampang penjual miras tersebut.

Pantauan di Mapolres Jepara, tersangka P tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Dia dikawal polisi menuju ruang aula Polres Jepara. Kedua tangannya diborgol.

Meski wajahnya tertutup masker, P masih terlihat muda. Usianya 38 tahun. Tubuhnya terlihat cukup tegap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, P mengaku dia membeli bahan baku minuman keras dari seseorang bernama A. Dia menyebut beberapa bahan lain dibelinya secara online.

"Saya dapatkan (barang miras) dari A (yang juga merupakan penjual miras), yang kecil barang ini ada dari Semarang ada yang beli di online dari Depok," jelas P, Senin (7/2/2022).

ADVERTISEMENT

Dia mengaku belajar mengoplos miras itu dari A. Miras yang dijualnya juga menggunakan takaran seperti yang telah diajarkan.

"Takaran sesuai sama yang diajarkan si A," kata P.

Saat kejadian, terdapat serombongan pemuda yang masuk ke warungnya dan memesan minuman keras oplosannya. Tidak semuanya laki-laki, ada pula wanita di rombongan tersebut.

"Kurang lebih 30-an (orang). Kalau cewek tidak tahu pas itu ada keluar masuk. Rombongan yang minum," katanya.

Tanpa disangka, ternyata minuman oplosannya menjadi masalah. Sejumlah 9 pemuda yang mabuk-mabukan di warungnya ternyata tewas. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menambahkan barang bukti yang disita berupa puluhan liter etanol, satu botol miras oplosan, hingga botol kosong bekas miras oplosan. Polisi masih mendalami peranan para saksi yang ikut pesta miras oplosan berujung maut tersebut.

"Kemudian barang bukti yang kita sita empat jerigen etanol isi 5 liter, satu jerigen etanol berisi 20 liter, satu jerigen etanol berisi 15 liter, satu botol miras oplosan, 20 botol kosong bekas oplosan," jelas Warsono saat konferensi pers siang tadi.

Warsono mengatakan selain ada sembilan orang yang tewas usai pesta miras oplosan ada delapan pemuda yang dirawat di rumah sakit. Dia mengatakan dari delapan yang dirawat enam lainnya sudah dinyatakan sembuh dan tinggal dua orang dirawat di rumah sakit.

"Dan informasi memang ada delapan orang dirawat di rumah sakit dan kondisi saat ini enam orang sudah pulang dan pulih, tinggal dua orang," tutur Warsono.

Aas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan. P pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(ahr/ams)


Hide Ads