Ternyata Ini Racikan Miras Oplosan Maut Tewaskan 9 Pemuda di Jepara

Ternyata Ini Racikan Miras Oplosan Maut Tewaskan 9 Pemuda di Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 07 Feb 2022 13:49 WIB
Konferensi pers miras oplosan maut tewaskan 9 pemuda di Jepara
Konferensi pers miras oplosan maut tewaskan 9 pemuda di Jepara (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Jepara -

Pemilik warung angkringan berinisial P warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus miras oplosan yang menewaskan 9 orang. Polisi mengungkap campuran miras oplosan tersebut.

"Pelaksanaan peracikannya bersangkutan diajari oleh seseorang di mana racikannya terdiri dari 2 liter etanol, ditambah satu galon air putih, diaduk setelah diaduk dikasih perasa, ada kopi, nanas, kemudian dibungkus 1,5 liter. Satu botolnya harganya Rp 30 ribu," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2022).

Rozi mengatakan ada dua lokasi kejadian yang dilakukan penggeledahan polisi. Pertama di warung angkringan dan rumah orang tua pemilik warung berinisial P.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perlu diketahui ada dua TKP penggeledahan pertama warungnya, itu mendapatkan botol, cangkir bekas ini, kemudian ada teko plastik dari TKP," jelasnya.

Rozi mengatakan di rumah orang tua tersangka didapati etanol literan yang sudah diracik hingga alat pengukur alkohol. Disebutkan P berjualan miras oplosan sudah enam bulan, sedangkan berjualan angkringan baru dua minggu.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan etanol yang berisi 5 liter ada sudah jadi diracik ada perasa kopi, kemudian ember etanol. Semua, (alat) takar, teko takar, sampai ada corong, ada alat mengukur kadar alkohol, kita dapatkan dari orang tua si tersangka P," sambung Rozi.

Rozi mengatakan polisi masih mendalami peranan saksi yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil sampel miras oplosan yang dikirim ke Labfor Polda Jateng.

"Terkait masalah perkara ini kami mendalami peran dari saksi yang lain, apakah menetapkan jadi tersangka kami mohon waktu, karena kami menunggu hasil labfor di Polda Jateng yang sekarang diuji," terang Rozi.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menambahkan kasus ini bermula ada laporan tiga pemuda warga Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo tewas usai pesta miras oplosan. Dari laporan itu hingga total ada sembilan orang tewas setelah pesta miras oplosan.

"Yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, dua meninggal di rumah dan tujuh orang meninggal di rumah sakit. Kronologinya adanya laporan dari perangkat desa dengan adanya tiga orang meninggal dunia diakibatkan dari miras oplosan," jelas Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara hari ini.

"Kemudian dari kepolisian ditemukan beberapa fakta saat ini sudah dinaikan dalam status penyidikan, sudah kita menetapkan satu tersangka berinisial P selaku pemilik dari angkringan yang muncul miras oplosan," tambah dia.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads