Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memastikan bus wisata yang kecelakaan maut di Bantul dan menewaskan 13 penumpang dalam kondisi laik jalan. Hal itu diketahui dari hasil uji kir yang sudah dilakukan oleh bus berpelat AD tersebut beberapa waktu lalu.
"Di Dishub ujinya (kir) bagus artinya sesuai prosedur lolos semua, karena sistemnya computerize tidak mungkin menipu karena mengujinya pakai komputer," kata Kepala Dishub Solo Hari Prihatno saat dihubungi detikJateng, Senin (7/2/2022).
Untuk pengujian kir, Hari memerinci, ada beberapa perlengkapan keselamatan bus yang diuji. Mulai dari fungsi rem, penerangan, klakson, ban, hingga kondisi bodi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama di proses uji kir itu ada lulus dan tidak, semua sudah tersistem. Misalkan ada yang tidak lolos maka rekomendasi dari penguji adalah agar diperbaiki kemudian diuji ulang," tuturnya.
Tetapi, jika hasilnya sudah lulus maka dipastikan kondisi kendaraan sudah laik jalan.
"Bus itu dari hasil komputerisasi sudah dinyatakan lolos dan laik jalan. Kalau di jalan terjadi kendala bisa human error atau di luar hasil uji kir," kata Hari.
Uji kir sendiri wajib dilakukan untuk kendaraan angkutan atau muatan setiap enam bulan sekali. Sekali proses uji kir biasanya berlangsung cepat tidak lebih dari 1 jam.
"Kalau semua dalam kondisi baik, uji kir itu kira-kira hanya 15 menit saja dan surat langsung keluar," papar Hari.
Diberitakan sebelumnya, bus rombongan wisatawan mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2) siang. Total 13 orang tewas dalam kecelakaan ini.
Sementara itu polisi masih mendalami kecelakaan maut bus di Bantul yang menewaskan 13 orang. Saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY masih mendalami hasil olah TKP dengan menggandeng Korlantas Mabes Polri.
(rih/ams)