Pada akhir Mei, Ayam Goreng Widuran Solo, sempat menjadi sorotan karena ditemukan ada bahan nonhalal yang berujung penutupan. Setelah lebih dari sepekan ditutup, restoran itu akhirnya diizinkan kembali buka.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi. Respati menerangkan keputusan pembukaan warung itu diambil setelah hasil asesmen keluar.
Meski begitu, Respati menekankan kepada pemilik Ayam Goreng Widuran agar memberikan keterangan jika makanan itu halal atau nonhalal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita persilakan, silakan, silakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, jadi tidak ada pengkhususan, Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT," kata Respati di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
"(Buka mulai besok) Boleh, persilakan, tapi harus besar dengan keterangan nonhalal," ucapnya.
Ia juga meminta kepada para karyawan rumah makan untuk memberi tahu konsumen, jika makanan yang disajikan tidak halal.
"Apabila yang tidak (halal) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan apakah halal atau tidak," terangnya.
Sempat Ditutup pada 26 Mei
Sebelumnya Ayam Goreng Widuran Solo itu ditutup pada Senin (26/5). Kala itu, Respati mendatangi Ayam Goreng Widuran namun tidak bertemu dengan pemilik maupun manajemennya.
Respati kemudian berbicara kepada pemilik via sambungan telepon seluler. Melalui percakapan itu, Respati menyatakan akan menutup sementara Ayam Goreng Widuran.
"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan. Ya. Ya, jadi hari ini alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas tapi juga telepon diterima dengan pemilik usaha dan saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya, silakan ajukan tidak halal," katanya usai meninjau langsung Warung Ayam Goreng Widuran, Solo Senin (26/5).
Kala itu, Respati datang bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Kota Solo. Setelahnya, karyawan Ayam Goreng Widuran berkemas dan menutup rumah makan tersebut.
"Intinya ini segera hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang," ucapnya.
![]() |
Kecewa Baru Mengaku Usai 50 Tahun
Diketahui, Ayam Goreng Widuran viral di media sosial usai mendapat review tidak halal dari konsumen. Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi. Sebenarnya tak ada yang salah dari itu, namun banyak pelanggan muslim yang belum tahu.
Mereka merasa pemilik restoran tidak berterus terang. Namun kini, restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada Instagram dan Google Reviewnya.
Respati sendiri mengaku kecewa karena rumah makan itu baru mencantumkan label nonhalal. Pasalnya, ayam goreng itu jadi menu favorit almarhum mertuanya.
"Ya, tentu ini sudah 50 tahun ini saya cukup kecewa. Itu ayam goreng kesukaan Almarhum mertua. Biasanya beli dibawa pulang, ya kami cukup kecewa," ungkapnya.
Pihaknya pun mendorong agar Ayam Goreng Widuran melakukan sertifikasi. Apakah mau dibawa menjadi halal atau tetap menjadi nonhalal, diserahkan ke pemilik Ayam Goreng Widuran.
"Saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya, silakan ajukan tidak halal. Prosesnya mudah, kalau sulit lapor ke Mas Wali," ujar Respati.
MUI Solo Singgung soal Penipuan
Dimintai konfirmasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Abdul Aziz Ahmad, mengaku tidak keberatan dengan keputusan Pemkot Solo itu. Namun, dia mengungkit manajemen bisa diseret ke ranah hukum.
"Ya karena Ayam Goreng Widuran sudah diteliti bahan-bahannya di laboratorium, ternyata mengandung haram, mengandung nonhalal dan sudah membuat label nonhalal jadi nggak papa. Tidak, tidak keberatan, karena sudah ada label nonhalal," ucap Abdul Aziz, Kamis (5/6).
"Meskipun nanti pelakunya, ya kalau pemerintah, misalnya kan itu asal sudah jelas label non-halalnya itu nggak apa-apa. Cuma nanti kan pelakunya itu kan bisa dilaporkan penipuan. Karena meskipun kalau pemerintah kan menerbitkan izinnya lagi, tapi pelakunya tetap dapat dijerat, dipidana," lanjutnya.
Abdul Aziz berkata rumah makan tersebut sempat bergabung ke tenant halal ketika ada festival makanan halal serta nonhalal.
"Karena dulu waktu Festival non-halal itu, ikut, ayam goreng itu (Ayam goreng Widuran) ikut, ikut di rombongan halal. Padahal kenyataannya kan nonhalal. Berarti kan ada usaha penipuan juga," bebernya.
Ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengimbau rumah makan yang lainnya agar jelas memberi tahu jika produknya halal atau nonhalal.
"MUI sudah mengimbau, pemerintah sudah mengimbau, agar jelas rumah makan itu, agar jelas mau memberi label halal atau nonhalal," terangnya.
(apu/ams)